Selasa, 16 Desember 2008

PLN selamatkan Rp3,6 M selama 2 bulan

341 konsumen tertangkap basah mencuri listrik

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Realisasi operasi P2TL sadar wilayah Sumut yang digelar PT PLN (Persero) Selasa (18/11) hingga Jum'at (13/12), telah menangkap basah 241 konsumen. baik penguna liar (non-pelanggan) dan pelanggan.

Menurut Rutman Silaen, Kepala P2TL (Pengoperasian Penertiban Tenaga Listrik) pagi tadi, mengatakan tim yang terdiri dari 5 tim ini, 1 tim berjumlah 6 orang terdiri dari 2 dari pihak kepolisian dan 4 dari PLN telah mengumpulkan data operasi di bulan November s/d Desember dari Cabang Medan terdapat 213 penguna liar dan pelanggan 89. Sementara dari Cabang Lubukpakam 38 penguna liar dan 1 pelanggan berarti jumlah keseluruhan 241 baik penguna liar dan pelanggan mencuri secara ilegal arus listrik. Total keseluruhan adalah 341 konsumen baik dari industri, rumah tangga dan UKM-UKM menengah dan kecil.

"241konsumen berarti 53,978 kWh, apabila dirupiahkan negara di rugikan sebesar Rp3,6 Miliar selama 2 bulan terakhir, belum lagi masalah tunggakan yang dari data statistik tunggakan konsumen mencapai 1% dari pendapatan per tahun sebesar Rp4 triliun yang masih disubsidi 8 triliun dari pemerintah yaitu 40 miliar," jelasnya.

Dia menambahkan, "kecenderungan mencuri arus listrik ini berdampak kepada jaringan listrik seperti travo meledak, karena daya yang ditampungnya berlebihan kapasitas. Seringnya terjadi pemadaman-pemadaman disejumlah daerah, jadi siapa yang dirugikan? pasti masyarakat juga," katanya.

"Realisasi Operasi P2TL Sadar tahun 2008 Wilayah Sumut kali ini, tim melakukan investasi terjun langsung ke lapangan ke daerah kota karena daerah kota sangat rawan sekali pencurian, walaupun demikian pihak PT PLN melakukan dengan cara persuasif dan kooperatif agar tetap menjaga mutu pelayanan kami sebagai pelayanan di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.

Terkait masalah itu, Ir Manerep Pasaribu, MM, General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumut di meja kerja kepada Waspada Online menegaskan, kami menindak tegas bagi siapa saja yang diketahui mencuri listrik ilegal. baik itu dari jajaran PT PLN, pemerintahan dan swasta, apabila dari salah satu pegawai PLN terlibat akan dikenakan sanksi yaitu pemecatan.

"mengaharapkan kepada lapisan masyarakat untuk tidak mencuri listrik ilegal, karena akan dikenakan sanksi tindak pidana, mulai dari sekarang marilah kita bersama-sama untuk memeranginya agar anak cucu kita dapat tidur nyenyak di rumah. Karena listrik untuk kehidupan yang lebih baik," pesannya.

Ketua YLKI Sumut, H Abu Bakar Sidiq yang juga hadir mengimbau, "Dengan tidak mencuri arus listrik berarti kita mengurangi pemadaman, mari kita bekerja sama untuk menanggulangi permasalahan ini agar tidak ada lagi pemadaman di daerah-daerah," tegasnya.

0 comments: