This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Jumat, 26 Desember 2008

PPP: Keputusan MK bersifat "trial and error"

MHD DARWINSYAH PURBA & FAJAR ADESTYA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 214 UU No 10/ 2008 dan menetapkan suara terbanyak sebagai sistem penentuan caleg terpilih dinilai dapat mengganggu internal parpol.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai PPP Sumut Fadly Nurzal tadi sore menyatakan, walaupun secara umum keputusan tersebut tidak ada masalah dan tetap akan diikuti, secara internal pasti akan mengganggu. Sebab, partai politik (parpol) yang sebelumnya tetap mengikuti Undang Undang (UU) 10/ 2008 dengan mekanisme nomor urut harus mengganti strategi pemenangan.

"Pasti ada sedikit persoalan di internal partai yang sedikit mengganggu jika harus mengubah sistem nomor urut ke suara terbanyak, ketika PPP tetap berpedoman pada nomor urut, tentu parpol punya strategi tersendiri dalam penempatan caleg di setiap daerah pemilihan (dapil)," katanya.

Penempatan tersebut umumnya tidak berpedoman pada penempatan kader yang memiliki hubungan emosional kedaerahan, tapi pada kualitas dan kecakapan caleg. Dengan perubahan sistem suara terbanyak, kader putra daerah akan lebih menonjol dan berpeluang untuk terpilih karena memiliki hubungan emosional yang erat dengan dapilnya.

"Kami segera mengubah strategi," Fadly memastikan.

Ada persoalan mengganjal, lanjutnya, ketika sistem suara terbanyak ditetapkan dalam sistem pemilu yang proporsional terbuka. Sebab, mekanisme suara terbanyak berarti murni menggunakan sistem distrik yang mengarah pada sistem negara federal. Sementara itu, Indonesia secara tegas menolak sistem federal dan tetap pada negara kesatuan.

"Ini namanya perubahan sistem pemilu yang mengarah pada perubahan sistem ketatanegaraan. Dia berharap keputusan MK tersebut murni merupakan ketetapan hukum, tidak masuk dalam ranah politik," tuturnya.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB Sumut Bustinursyah Sinulingga menyatakan, keputusan MK tersebut membuktikan bahwa kebijakan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah bersifat trial and error. "Jadi,wajar kalau kemarin ditetapkan besoknya sudah dibatalkan, menilai perubahan keputusan MK akan semakin membingungkan sistem pemilu. Masyarakat akan semakin jenuh dengan perubahan tersebut, jelasnya.

"Peraturan belum diterapkan secara operasional malah sudah berubah dan diganti," tandas caleg nomor urut 1 untuk DPRD Sumut Dapil Sumut I. Menurut dia, dengan sistem suara terbanyak, dikhawatirkan muncul persaingan politik yang tidak sehat. Bukan lagi kepentingan parpol yang diutamakan, tapi sudah pada kepentingan pribadi caleg. Serangan fajar dan money politics akan semakin gencar. Itu efek negatif ketika suara terbanyak dijadikan pedoman penetapan caleg terpilih," pungkasnya.