This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Jumat, 06 Mei 2011

IPJI Sumut Kutuk Pengrusakan Kantor SKH Orbit

Medan Ikatana Penulis dan Jurnalis Indonesia Sumatera Utara (IPJI-Sumut) mengutuk keras pengerusakan kantor Suratkabar Harian Orbit Medan di Jalan Amir Hamzah yang terjadi sekira pukul 23.00 WIB kemarin malam oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di mana telah merusak peralatan kantor dan menganiaya ketiga karyawannya. Hal tersebut dikatakan, Ketua Ikatan Penulis & Jurnalistik Indonesia (IPJI) Sumut, Darwinsyah Purba, S.Sos didampingi Wakil Ketua I, Mhd Agus Utama, S.Sos dalam siaran persnya hari ini.
Dia menyatakan sikap keras para pelaku pengerusakan dan teror yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab kepada sejumlah media cetak di kota Medan. "IPJI Sumut mengutuk keras pelaku pengerusakan dan meminta kepada Kapolresta Medan dan Kapoldasu mengusut tuntas siapa dalang dibalik ini semuanya. Situasi ini menunjukkan kota Medan sudah tidak kondusif lagi, bayangkan saja kantor suratkabar dirusak oleh OTK? Hal ini sudah mengancam kebebasan pers saat ini dan bagaimana kinerja pihak kepolisian saat ini," tegasnya.
Dia menegaskan, kejadian ini menunjukkan lemahnya sistem pengamanan pihak aparat kepolisian saat ini. Padahal pekerja media massa memiliki perlindungan yang dilindungi oleh payung hukum NKRI. Jika, masalah tidak segera diusut tuntas sampai akar-akarnya akan menjadi sebuah bola salju yang semakin besar bagi keamanan dan ketertiban kota ini.
"Kebebasan pers saat sudah dipasung oleh sejumah premanisme di kota ini. Jika dalang pelaku tidak dapat ditangkap dan diadili berarti hukum dinegeri ini berarti sudah lama mati," ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka pengrusakan kantor SKH Orbit dapat dijerat oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers oleh sebab itu IPJI Sumut mendesak agar kasus ini segera usut tuntas karena kebebasan pers sudah terancam dan teraniaya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kepada teman-teman organisasi se-profesi. Mari merapatkan barisan untuk bersatu mengutuk tindakan anarkis ini. Dan, peristiwa ini merupakan tantang bagi insan pers serta pihak kepolisian," tegasnya.
IPJI Sumut tidak ingin peristiwa keji terjadi lagi dikemudian hari. Apalagi, para era reformasi di mana pers dibenarkan menerbitkan sebuah berita sesuai dengan fakta yang ada. Dan, bagi oknum tersebut dapat mengklarifikasi melalui hak jawab sesuai dengan UU pers yang berlaku.
"Setiap orang mempunyai hak jawab jika pemberitaan tidak sesuai dengan fakta bukannya dengan cara premanisme seperti. Kita negara hukum bukan negara preman?," tambahnya.

Link berita lainnya di situs:
http://www.medanposonline.com/2011/05/ipji-sumut-kutuk-pengerusakan-kantor-
skh-orbit/
http://obrolanbisnis.com/ipji-kutuk-pengerusakan-kantor-skh-orbit/
http://beritasumut.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3698%3Aipji-sumut-kutuk-perusakan-kantor-harian-orbit&catid=36%3Ahukum-a-kriminal&Itemid=77
http://beritasumut.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3698%3Aipji-sumut-kutuk-perusakan-kantor-harian-orbit&catid=36%3Ahukum-a-kriminal&Itemid=77