Senin, 09 Maret 2009

Warga Masih Dipersulit Urus KTP/KK

*Kabag Humas Bantah Blanko Kosong

Hari Ini. 09.29

Permasalahan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Penduduk (KK) di Kota Medan ternyata masih sulit terutama di tingkat kelurahan. Hal ini bukan semata-mata ketiadaan blanko KTP, melainkan adanya kutipan liar.

kebijakan itu sudah berulang-ulang disampaikan oleh walikota, Sekda dan pejabat lainnya kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik. Tapi, nyatanya, sampai sekarang kebijakan itu tidak berjalan dengan baik sehingga kerap menjadi probelema bagi warga yang ingin mengurus KTP dan KK di kantor camat.

Hal ini terungkap, di mana salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, baru-baru ini, terkait masalah KTP ini pihaknya akan segera menyurati Walikota Medan dan Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan yang kesulitan dalam mengurus KTP. Dan belakangan terungkap adanya pengaduan dari warga di mana setiap pengurusan KTP warga dikutip RP50 ribu dan proses pengurusannya memakan waktu.

Zulkifli, 23 tahun warga kelurahan mabar lingkungan IX kepada Hari Ini mengatakan sejak saya menikah pada bulan Mei 2008 hingga sekarang KK belum juga selesai, padahal administrasi yang diminta kelurahan sudah lengkap, namun KTP belum juga keluar. Alasan dari oknum kecamatan setiap ditanya menyebutkan blangko habis di Dinas Kependudukan.

”Saya mohon Pemko Medan untuk menindak tegas oknum-oknum yang telah mempersulit karena masalah KK adalah masalah legalitas saya sebagai warga negara” tegasnya.

Terkait KTP, Roni,34, warga lingkungan XII Jln Mangaan III mengatakan "Kita mengakui kalau kebijakan itu ada, namun realisasinya kepada masyarakat tidak berjalan. Hal ini sangat penting ditindaklanjuti oleh walikota," ujarnya.

Menurutnya, seharusnya Pemko cepat tanggap terhadap pengurusan KTP dan KK. Karena KTP merupakan salah satu syarat utama bila melamar pekerjaan di setiap perusahaan.

"KTP ini tidak bisa ditawar-tawar lagi penyelesaiannya," katanya.

Ketika dimintai keterangannya mengenai hal itu, Safaruddin Lubis, Lurah Mabar menjelaskan, selama ini kami pihak kelurahan tidak pernah mempersulit warga untuk mengurus KTP/KK, masalah kutipan liar saya akan bertindak tegas apabila dari oknum saya terdapat memungut biaya untuk mengurus KTP/KK tersebut.

Padahal diketahui, pembuatan KTP tersebut diproses secara gratis, namun pada kenyataannya di lapangan pembuatan KTP ini tetaplah harus bayar. Rumitnya pembuatan KTP, diakui Parlindungan mempersulit proses pinjaman modal kepada pihak Bank.

Bantah Blanko Kosong
Menurut, Kabag Humas Pemko Medan Drs Rusdi Siregar, saat ditanya HARI INI, terkait kemungkinan kosongnya blanko sehingga mempersulit proses pembuatan KTP membantahnnya. "Tidak, tidak kosong. Blanko KTP kini sudah tersedia", ungkapnya. Ia juga mengatakan, jika tidak mungkin kelangkaan blanko KTP atau KK tersebut.

"Sistemnnya sudah tersedia, bahkan kalu kamu mau tahu, khusus untuk pembuatan KTP itu masih segini", ungkap Rusdy sambil mematakan tangannya.

Sementara itu, Pj Walikota Medan Drs H Afifuddin Lubis, MSi mengatakan, seluruh camat, lurah dan Kepling sejajaran Kota Medan diminta agar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan KTP dan KK. Bagi mereka yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang ingin membuat KTP dan KK akan dicopot.

Sedangkan Pj Kepala Dinas Kependudukan H Sulaiman Hasibuan, MSi menyebutkan, pengurusan KTP untuk masyarakat hanya menghabiskan waktu tiga hari dan juga tidak ada pungutan biaya apapun.

"Proses pembuatan KTP hanya tiga hari sudah selesai. Yaitu, satu hari di kantor lurah dan satu hari di kecamatan serta satu hari di Dinas Kependudukan. Dalam hal ini tidak ada biaya apapun dari masyarakat karena sudah ditanggung oleh Pemko," kataya.(darwinsyah)

0 comments: