Jumat, 06 Maret 2009

“Blacklist” Perusahan Nakal

*Patung “Class Mild” Pindah Lokasi

Patung iklan “Class Mild” yang setinggi 6 meter dengan diameter 1,5 meter yang pernah berdiri illegal di taman kota Jalan Sudirman simpang Agus Salim Medan menambah catatan buruk bagi Dinas Pertamanan Kota Medan. Ternyata iklan patung tersebut milik perusahan yang bernama PT Selamat Jaya yang beralamat di Jalan Bambu No. 4 Medan.

Dikalangan dewan menyesalkan berdirinya patung ilegal tersebut. Karena itu, anggota dewan mengusulkan perusahaan periklanan untuk di-blacklist (masuk daftar hitam). Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsul Sitepu mengatakan kepada Hari Ini Selasa (03/03) tadi pagi. Tindakan perusahaan yang mendirikan patung reklame itu sebelum izin karena hal ini merupakan tindakan arogan yang harus disikapi dengan penindakan.

“Kalau perlu, di-blacklist saja! Agar jera dan buat pelajaran bagi yang lain. Lagi pula, belum ada izin kok! Berani untuk mendirikannya,” cetusnya.

Berdirinya patung tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Pertamanan Kota Medan padahal sejenis iklan papapun tidak dibenarkan di tengah-tengah taman kota. Hal ini sudah menjadi kesapakatan bersama dan rekomendasi pada rapat gabungan komisi dan Dinas pertamanan.

Patung “Class Mild” Pindah Lokasi
Menanggapi hal itu, Kasubdis Pengawasan Reklame Dinas Pertamanan Kota Medan, Gordon Situmorang menjelaskan, “Pembongkaran sudah dilakukan memang pihak PT Selamat Jaya sudah melayangkan izin permohonan untuk mendirikan iklan patung “Class Mild” pada tanggal 11 Februari 2009, namun izin belum keluar kok! Sudah berdiri makanya secepatnya pihak Dinas Pertamanan segera membongkarnya sesuai prosedur yang ada” tegasnya.

Terkait pindahnya lokasi patung berdiri ia menjelaskan, iklan patung “Class Mild” yang sekarang berdiri di Jalan Yos Sudarso itu sudah ada izin, kami akan menindak dan menegur perusahan yang menyalahi aturan.

0 comments: