Jumat, 06 Maret 2009

Kemelut Dualisme UISU Belum Berakhir

Hari Ini. 10.25

Konflik dualisme di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) meski keputusan PTUN Jakarta sudah menyatakan SK Dirjen Dikti tentang pengangkatannya sebagai Pj Rektor UISU sudah batal berdasarkan hukum dan dinyatakan tidak sah. Namun kemelut ini masih belum berakhir.

Presiden Mahasiswa UISU Irwansyah Putra Nasution kepada Hari Ini, Kamis (26/02)mengatakan “Kami mohon dukungan ketegasan terhadap penerapan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap dan jika keputusan PTUN tidak segera dilaksanakan dikhawatirkan penyelesaian konflik internal di UISU akan tertunda lagi," jelasnya.

Dia menambahkan, "Hingga kini masih belum ada kemajuan walaupun Dikti telah mencabut Surat Dirjen Dikti No.1128/D/T/2007 namun, masalah internalnya masih belum berakhir sehingga sirkulasinya tidak dapat berdiri dengan tegak. Kopertis, Poldasu dan Kejaksaan merupakan pihak yang turut juga mengawal putusan PTUN tersebut agar kemelut ini segera tuntas," tegasnya.

Guru Besar Tetap Fakultas Hukum USU dan pakar hukum Prof. DR. Tan Kamelo,SH,MS menjelaskan, "Agar mahasiswa tidak bingung dan khawatir, sebab UISU yang sah adalah UISU yang dipimpin rektor H. Usman, SE sesuai putusan PTUN Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap. Disebutkannya, jika ada pihak-pihak tertentu yang menghalangi mahasiswa yang sebelumnya dipimpin Djanius Djamin ingin bergabung ke UISU yang dipimpin rektor UISU, H. Usman,SE,MSi, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat melaporkannya ke Kopertis," jelasnya.

"Kepada pihak yang terkait dalam kemelut dualisme UISU hendaknya mematuhi hukum yang berlaku agar masalah dapat selesai, karena legalitas UISU terancam dengan situasi dan kondisi konflik tersebut," tegasnya.

Pengamatan Hari Ini dari data-data dan fakta yang ada, pergantian itu terkait munculnya konflik dualisme internal di UISU. Pergantian Rektor UISU yang tidak sertamerta menghentikan konflik di perguruan tinggi tersebut karena Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Sesuai Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, tentang perubahan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, secara hukum Surat Penugasan 1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007 yang menugaskan Prof. Dr. Djanius Djamin,SH,MS, sebagai Pejabat Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Medan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti Depdiknas menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga dengan demikian Djanius Djamin tidak mempunyai hak dan wewenang yang berkekuatan hukum untuk bertindak dan beraktifitas sebagai Pejabat Rektor UISU.

0 comments: