Jumat, 06 Maret 2009

>>Soal KTP/KK Kec. Helvetia

Rusdi Seregar:Tidak Ada Istilah Penting!

Medan - Akibat lemahnya pengawasan, serta tidak adanya sikap tegas Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap aparatur pemerintahan mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan dalam memberikan pelayanan yang maksimal terhadap warga terkait proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hingga saat ini belum juga teratasi. Membuat masyarakat Medan meragukan kinerja aparat Pemko Medan.

Sepertinya yang diutarakan salah seorang warga Helvetia yang namanya minta dirahasiakan kepada HARI INI. Di mana di bulan Nopember 2008 lalu dia mengajukan perpanjangan KTP yang telah berakhir masa berlakunya melalui Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, bahkan penandatangan form juga langsung dilakukan dikantor Kelurahan bersama kepling. Namun menurutnya hingga saat ini KTP tidak juga selesai, bahkan setiap kali dia menanyakan hal itu kepada kepling selalu saja mendapat jawaban masih diproses kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Medan.

Menyikapi informasi tersebut HARI INI melakukan penelusuran mulai dari Kepling, Kelurahan sampai Kecamatan. Ketika hal ini ingin dikomfirmasikan, Camat Medan Helvetia Siti Maharani Hasibuan, tidak berada ditempat.

Menurut Kapala Seksi Pemerintahan (Kasie Pem) M Said Nasution, “Camat baru saja keluar”. Sedangkan menurut ia, kalau masalah lamanya pengurusan KK maupun KTP dirinya juga bisa memberikan keterangan.

Lanjutnya, masalah lamanya warga untuk memperoleh KTP dikarenakan perubahan sistem dari Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (Simduk) ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak). Di mana dalam rentan waktu lima bulan (mei-oktober) tahun lalu terjadi kekosongan blangko yang diakibatkan dari perubahan sistem sehinggga terjadi penumpukan berkas.

Saat disinggung, ada warga yang bisa mendapatkan KTP lebih awal, padahal sebahagian warga sudah empat bulan lebih mengajukan tapi belum juga teralisasi. ia mengatakan, “Kebijaksanaan yang dilakukan itu sudah sesuai Undang-Undang dan prosedur yang ada. Jadi boleh saja kalau kita mendahulukan KTP kepada warga yang datang memohon untuk disegerakan dikarenakan warga tersebut memerlukannya”. Tapi dia (said-red) tidak merinci Undang-Undang mana yang mengatur itu.

Kabag Humas (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat) Pemko Medan, Rusdi Seregar, saat ditemui HARI INI mengatakan, merasa kecewa atas pernyataan yang dilontarkan Kasie Pem Medan Helvetia tersebut.

Menurutnya, “semua warga masyarakat memerlukan KK atau pun KTP, jadi tidak ada istilah penting. Semuanya harus mengikuti antrian, siapa yang mengajukan lebih dulu itu yang diutamakan,”. Ketika ditanya, “UU mana yang dimaksud dengan Kasie Pem Medan Helvetia,”? ia hanya bisa tersenyum tanpa memberikan komentar. (darwinsyah)

0 comments: