Jumat, 06 Maret 2009

>>Soal Iklan Patung “Class Mild”

*Warga Taman Putri Hijau Protes!


HARI INI 10.56 WIB
Fenomena patung iklan “Class Mild” milik perusahan yang bernama PT Selamat Jaya yang beralamat di Jalan Bambu No. 4 Medan. Patung setinggi 6 meter dengan diameter 1,5 meter yang pernah berdiri illegal di taman kota Jalan Sudirman simpang Agus Salim Medan menambah catatan buruk bagi Dinas Pertamanan Kota Medan.

Setelah lokasi patung tersebut berpindah ke Jalan Yos Sudarso yang sebelunya tepat berada ditaman kota di Jalan Sudirman. Ternyata menuai protes dari kalangan warga Taman Putri Hijau karena selain mengganggu pandangan para pengemudi dan secara estetika perumahan tersebut menjadi tidak nyaman akibat dari berdiri iklan patung “Class Mild”

Pantaun HARI INI dilapangan dengan berdiri iklan patung “Class Mild” di trotoar jalan merampas hak pengguna jalan yang melintasi kawasan perumahan Taman Putri Hijau. apalagi patung berdiri tepat disebelah kiri gerbang dari perumahan di mana keluar masuk warga yang mengendarai mobil otamatis terganggu.

Lim, 60 tahun salah seorang warga kompleks dan warga lain menyatakan keberatan atas berdirinya iklan patung “Class Mild” dan pihak Dinas Pertaman Kota Medan tidak pernah warga setempat tidak pernah

”Patung itu sangat mengganggu pandangan saya ketika ingin keluar karena ditutupi oleh keberadaan patung tersebut. Hal ini sangat membahayakan sebab kita tidak tahu apabila kendaraan yang datang dari Belawan. Saya saja hampir mengalami kecelakaan karena patung itu menutupi pandangan si pengemudi kendaraan” cetusnya.

Halim, 57 tahun warga setempat sangat menyesalkan berdirinya patung tersebut karena ia sehari-hari yang melalui trotoar jalan menjadi terganggu, ia harus memutar melawan arah para pengendara.

Menurut kepala lingkungan XI kelurahan Silalas, Panguhum Nasution mengatakan, letak patung menjadi masalah sebab, patung berada di sebelah gerbang pintu keluar masuknya warga dan samapai sekarang pihak Dinas Pertamana Kota Medan tidak ada koordinasi dengan keluarahan dan warga setempat.

“Apabila ada apa-apa nanti, bagaimana saya bertanggung jawab bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena hal ini juga tanggung jawab saya sebagai kepling,” cetusnya.

Ketika dikonfirmasi pihak PT Selamat Jaya advertising yang bertanggung jawab atas berdirinya patung fenomena ini melalui Pimpro, Darwin, Ia menjelaskan bahwa izin berdirinya patung sudah ada, namun koordinasi dengan pihak kelurahan dan warga setempat baru tadi malam.


Terkait dengan hal itu, Lurah Silalas, A. Sai Samosir S.Sos kepada HARI INI kamis (05/03) tadi pagi menungkapkan, Selama ini Dinas Pertamanan tidak pernah berkoordinasi apalagi meminta izin atas reklame-reklame yang bertaburan di kawasan kelurahan Silalas ini.

”Pihak Dinas Pertaman Kota Medan dan pengelola juga tidak ada, mereka terkesan merasa berkuasa seenak saja mendirikan reklame-reklame itu di daerah saya ini,” ungkapnya.

0 comments: