Jumat, 06 Maret 2009

>>Soal IMB JW Marriot Aspal

Afifuddin: Pemko Tidak Pernah Menerbitkan Izin

Hari Ini 09.20

Hotel berbintang lima JW Marriott Hotel yang terletak di Jalan Putri Hijau Medan menyediakan 287 kamar tamu. Hotel ini yang dilengkapi dengan kolam renang, ruangan olahraga di Quan Spa dan Health Club yang beroperasi selama 24 jam. Ternyata JW Marriott Hotel pembangunannya menyalahi aturan yang berlaku.

Surat IMB (Izin Mendirikan Banguan) dengan Nomor: -/556/1588/04.01/07 yang ditandatangani Notaris Kota Medan, Henry Jhon tersebut dengan paraf penanggung jawab, Sekdakot, Kadis TKTB, KTU DTK-TB dan Kasubdis Tata Bangunan dan tandatangan mantan Walikota Medan Drs H. Abdillah, Ak, MBA tersebut ternyata pada aplikasinya menyalahi aturan pembangunan JW Marriot Hotel yang sudah diresmikan minggu lalu.

Klasifikasi bangunan permanen luks kelas I dengan retribusi 1.282.774.185 Miliar dalam penambahan bangunan/jumlah penambahan ketinggian bangunan dari 12 (dua belas) lantai menjadi 27 (dua puluh tujuh) lantai tidak memiliki izin IMB. Namun, izin 12 lantai menajdi 27 lantai berdirinya bangunan hotel tersebut adalah Aspal (Asli tapi palsu).

Menanggapi IMB yang 27 lantai itu, Walikota Medan, Afifuddin Lubis, Selasa (03/03) menjelaskan kepada Hari Ini, kalau diteliti Surat Izin Mendirikan Bangunan ada hal yang perlu diperhatikan yaitu lima jenis kelompok surat antara lain, nomor rekening pembayaran kepada bendahara Pemko Medan/jenis bangunan tata letak kota yang dimohon/agenda masuk/kecamatan.keluarahan/tahun dibuatnya surat. Dari surat IMB JW Marriott dari 12 menjadi 27 lantai itu tidak tercantum nomor rekening dan tanggal pembuatan.

Bangunan ini sudah berdiri, hal ini menjadi dilemma bagi pemerintahan Kota Medan, yang pasti kita belum pernah menerbitkan IMB penambahan lantai JW Marriott. Kami akan menyelidiki masalah ini karena harus ada langkah-langkah yang harus dirumuskan terlebih dahulu dan kita mengacu pada Perda No.9 tahun 2002 tentang restribusi IMB bangunan.

Dia menambahkan“Untuk membongkar bangunan JW Marriott Pemko tidak memiliki alat-alat untuk membongkarnya, namun, bagi oknum Pemko yang mengeluarkan izin IMB tersebut akan saya copot. Sebab, mereka berarti tidak konsisten melaksanakan tugas dengan baik dan sekali lagi, Pemko Medan tidak pernah menerbitkan izin IMB JW Marriott” tegasnya.

Terkait masalah itu, Kasubdis Tata Bangunan Kota Medan, Ir Faisal mengatakan, pihak hanya melihat berkas-berkas dan kontruksi bangunan. Surat resmi mengangacu kepada Perda baru dikeluarkan izin bangunan. Pihak Tata bangunan masih menunggu izin ketinggian gedung dari Dirjehub yang hingga sekarang belum mendapatkan jawaban. Sementara pihak terkait lainnya seperti Kepala Dinas TKTB dan Kabag Tata Usaha ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan paraf mereka tidak berada ditempat.

“Masalah paraf itu, hal ini sesuai prosedur yang berlaku dan bagian tata usaha yang melanjutkaan” jelasnya.

Humas JW Marriott Hotel, Handayani Susilaning Rahaju menanggapi masalah ini mengatakan, “Masalah IMB kami tidak pernah mencampuri, hal itu adalah tanggung jawab pihak Owner (pemegang saham) yang berwewenang. Kami hanya sebatas operasional aktifitas hotel” cetusnya

0 comments: