Selasa, 07 April 2009

Kasus OK Chaidir

Bagi-bagi Uang sebesar Rp200 ribu dan Kain Sarung

Mobil kijang Innova berwarna silver dengan BK 124 CA, H OK Chaidir MBA yang di parkir disebuah gudang butut milik warga tepatnya bersebelah dengan rumah bapak Sutik yang berada dilingkungan V No.12 A kelurahan Mabar.terlihat sejumlah kepling dan warga berhamburan ketika diketahui oleh pihak Panwaslu Kelurahan Mabar.[darwinsyah]

MEDAN 11.35 WIB Caleg (calon legislatif) DPRD Medan nomor urut 1 dari partai Golkar serta anggota DPRD Medan yang masih duduk di Komisi C DPRD Medan, H OK Chaidir MBA dipergoki oleh Panwaslu Kelurahan Mabar sedang membagi-bagikan uang dan bingkisan kain sarung kepada sejumlah Kepling (kepala lingkungan) yang ada di kecamatan Medan Deli dan warga kelurahan Mabar sekitar.


Beberapa kepling yang hadir pada malam Senin, (6/09) sekira pukul 20.00 WIB tersebut di antaranya Kepling dari Tanjung Mulia Hilir, Kota Bangun, dan Kepling dari lingkunga X Mabar. Menurut pengakuan Kepling lingkungan X Mabar tersebut, kepada HARI INI mengakui telah menerima uang sebesar Rp200 ribu dan bingkisan kain sarung, karena dirinya tidak memiliki massa yang banyak untuk mendongkrak suara OK Chaidir untuk wilayah Mabar.


Pada saat kejadian tersebut HARI INI yang berada dilokasi bersama PPL (Panitia Pengawas Lapangan) dan anggota Panwaslu terus melakukan pengamatan berjam-jam di sebuah rumah warga lingkungan V Mabar No.15 milik bapak Sutik tempat caleg Golkar tesebut melakukan aksinya. Namun, Pihaknya mengetahui keberadan Panwaslu yang sejak dari tadi sedang mengamatinya.

Sutik, 51 tahun pemilik rumah ketika dimintai keterangan oleh HARI INI tadi pagi mengatakan tidak tahu rumahnya dipakai untuk kegiatan tersebut oleh OK Chaidir. “Saya sedang berkerja dan saya tidak tahu masalah ini,” cetusnya.


OK Chaidir yang juga Ketua Golkar Kecamatan Medan Deli yang menggunakan mobil kijang Innova berwarna silver dengan BK 124 CA yang diparkir disebuah gudang butut milik warga tepatnya bersebelah dengan rumah Sutik tersebut. Karena aksinya diketahui oleh pihak Panwaslu dan PPL sekira pukul 10.59 WIB mobilnya kabur dengan kecepatan tinggi untuk menghindari diri dari sergapan Panwaslu Kelurahan Mabar.


Namun menurut informasi warga setempat bahwa OK Chaidir keluar dari pintu belakang menuju Jalan Kayu Putih untuk menghilangkan jejaknya. HARI INI dan Panwaslu sempat mengejar mobil tersebut yang berbelok kearah Jalan Kayu Putih tersebut dan akhirnya kehilangan mereka.

Menurut PPL (Panitia Pengawas Lapangan), Feri Ferizal mengatakan, dia memang sudah mencium keberada kami makanya dia mencoba lari dari pintu belakang untuk menghilangkan jejaknya. “Kita sempat mengejar mobilnya namun kita kehilangan jejaknya,” tegasnya.

Anggota Panwaslu Kelurahan Mabar, Darwin mengungkapkan, dari laporan masyarakat setempat Panwaslu langsung terjun ke lokasi dan tenyata ada kegiatan bagi-bagi uang dan kain sarung oleh Caleg dari partai Golkar, hal ini melanggar hukum karena masa tenang tidak dibenarkan melakukan aktivitas apa-apa para caleg dan sejumlah parpol. Namun, pihaknya sudah memiliki data-data pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg dari Golkar langsung dilaporkan ke Panwas Medan Selasa (7/09) siang kemarin. “Kita sudah melaporkannya ke Panwas Medan dan minta segera diusut tuntas kasus ini dan ditindak secara hukum,” tegasnya.


Menanggapi pelanggaran tersebut, Kepala Devisi Hukum dan Humas KPU Medan Pandapotan Tamba, menjelaskan apabila terbutkti melanggar UU Pemilu No 10 Tahun 2008 UU Pemilu pasal 89 (5) yaitu Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Dengan ancaman penjara paling cepat enam bulan maksimal 12 bulan. Denda minimal Rp6 juta maksimal Rp24 juta dan mempraperadilankan bila memaksa mereka untuk diperiksa sebagai tersangka.(darwinsyah)

0 comments: