Selasa, 07 April 2009

Soal Bangunan Liar di Kota Medan

DPRD Medan: Melecehkan Institusi Dewan

HARIAN SORE 'HARI INI'


MEDAN 10.31 WIB Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepertinya telah buta dalam menghadapi para pengusaha yang memiliki modal dalam hal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2002 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Kota Medan guna mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan Pemko Medan tampaknya tak bernyali dalam menertibkan sejumlah bangunan yang menyalah dan tak sesuai dengan peraturan yang ada.


Pantauan HARI INI dilapangan ratusan bangunan diduga kuat telah menyalahi aturan, salah satunya di Jalan H. Adam Malik Gang Bangun Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Begitu pula halnya pagar seng yang berada di Jalan Gagak Hitam/Industri kawasan Ring Roud dan masih banyak lagi bangunan-bangunan lainnya yang tidak memiliki IMB.


Ironisnya lagi hingga saat ini bangunan-bangunan tersebut mulus berjalan pembangunannya tanpa pernah tersentuh dari apa yang seharusnya dilakukan Pemko Medan, baik dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut sampai penghentian pengerjaannya.


Menyikapi permasalahan tersebut anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Muhtlih Simanulang kepada HARI INI tadi pagi mengatakan kuat duga adanya oknum yang telah bermain dibalik pengusaha. Sehingga permasalahan bangunan liar yang ada saat ini sulit untuk tertibkan.


Untuk itu dia meminta kepada penegak hukum segera melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk mengungkap dan menelusuri siapa-siapa yang terlibat dalam permasalahan ini. “Penegak hukum dalam hal ini misalnya pihak kepolisian jangan hanya berdiam diri dengan alasan belum ada laporan, tapi segera lakukan penindakan jika memang adanya bangunan yang menyalahi aturan. Jangan pernah takut untuk mengambil suatu tidakan tegas walaupun ditemukan ada oknum yang mem-backing”. katanya.

Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Adi Munasif . dengan berdiri beberapa bangunan tanpa IMB hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap intitusi dewan “Mereka jelas telah melecehkan institusi dewan, untuk itu kami akan melakukan tindakan tegas menyelesaikan masalah ini. Kami juga akan menyampaikan surat pemanggilan, jika tidak diindahkan lagi kami akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan kepolisi atau mempidanakannya,” ungkapnya.


Dia menambahkan, “pemilik bangunan sudah menyalahi izin yang diberikan di mana izin sebelumnya untuk RTT berubah menjadi bangunan hotel,” ungkapnya.

Kepala Sub Dinas (Kasubdis) TRTB Mistoharjo, mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan setiap permasalahan bangunan menyalah di Kota Medan. “Dinas TRTB, untuk masalah pembongkaran ini tidak punya alat, kami hanya punya martil lima kilogram,” ungkapnya.


Menanggapi hal itu, Kadis TRTB Qamarul Fatah mengatakan, pihaknya setuju untuk menyelesaikan masalah ini, dengan melayangkan panggilan, namun jika tidak terpaksa mengambil tindakan tegas.Dinas TRTB mengakui, jika pihaknya tidak mempunyai alat untuk membongkar sejumlah bangunan menyalah di Kota Medan.

Dia menjelaskan, saat ini sedang melakukan perbaikan dari segi internal karena saat ini TRTB sangat buruk kondisinya baik administrasi maupun lapangan. Dinas kedepan tidak lagi menjadi eksekutor bangunan-bangunan bermasalah. “Berdasarkan PP (peraturan pemerintah) No. 41 kami sedang menunggu SK (surat keputusan) walikota terkait eksekutor bangunan bermasalah diserahkan kepada Satpol PP,” jelasnya.[darwinsyah]


0 comments: