DPRD
MEDAN 10.31 WIB
Pantauan HARI INI dilapangan ratusan bangunan diduga kuat telah menyalahi aturan, salah satunya di Jalan H. Adam Malik Gang Bangun Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Begitu pula halnya pagar seng yang berada di Jalan Gagak Hitam/Industri kawasan Ring Roud dan masih banyak lagi bangunan-bangunan lainnya yang tidak memiliki IMB.
Ironisnya lagi hingga saat ini bangunan-bangunan tersebut mulus berjalan pembangunannya tanpa pernah tersentuh dari apa yang seharusnya dilakukan Pemko Medan, baik dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut sampai penghentian pengerjaannya.
Menyikapi permasalahan tersebut anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Muhtlih Simanulang kepada HARI INI tadi pagi mengatakan kuat duga adanya oknum yang telah bermain dibalik pengusaha. Sehingga permasalahan bangunan liar yang ada saat ini sulit untuk tertibkan.
Untuk itu dia meminta kepada penegak hukum segera melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk mengungkap dan menelusuri siapa-siapa yang terlibat dalam permasalahan ini. “Penegak hukum dalam hal ini misalnya pihak kepolisian jangan hanya berdiam diri dengan alasan belum ada laporan, tapi segera lakukan penindakan jika memang adanya bangunan yang menyalahi aturan. Jangan pernah takut untuk mengambil suatu tidakan tegas walaupun ditemukan ada oknum yang mem-backing”. katanya.
Menurut Sekretaris Komisi D DPRD
Dia menambahkan, “pemilik bangunan sudah menyalahi izin yang diberikan di mana izin sebelumnya untuk RTT berubah menjadi bangunan hotel,” ungkapnya.
Kepala Sub Dinas (Kasubdis) TRTB Mistoharjo, mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan setiap permasalahan bangunan menyalah di
Menanggapi hal itu, Kadis TRTB Qamarul Fatah mengatakan, pihaknya setuju untuk menyelesaikan masalah ini, dengan melayangkan panggilan, namun jika tidak terpaksa mengambil tindakan tegas.Dinas TRTB mengakui, jika pihaknya tidak mempunyai alat untuk membongkar sejumlah bangunan menyalah di Kota Medan.
Dia menjelaskan, saat ini sedang melakukan perbaikan dari segi internal karena saat ini TRTB sangat buruk kondisinya baik administrasi maupun lapangan. Dinas kedepan tidak lagi menjadi eksekutor bangunan-bangunan bermasalah. “Berdasarkan PP (peraturan pemerintah) No. 41 kami sedang menunggu SK (
0 comments:
Posting Komentar