Minggu, 09 Agustus 2009

BPOM Pernah Menarik Kratingdaeng, Galin Bugar dan M-150


MEDAN Bukan hanya minuman suplemen saja yang menjadi peengawasan pihak BPOM Medan, jamu dan kosmetik serta makanan, juga jadi prioritas pengawasan dan penelitian.

Kepala Bidang Kabid Sertifikasi dan LIK (Laporan dan Informasi Konsumen) Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Medan/Sumut, Yulius S Tarigan melalui stafnya, Monic mengungkapkan, BPOM Medan pada tahun 2008 menemukan 33 kasus obat dan makanan yang tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan yang membahayakan kesehatan dengan nilai temuan Rp 4.035.146.000.

Barang bukti diantaranya adalah obat tradisional tanpa ijin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO), kosmetik palsu, tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan berbahaya, pangan tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan berbahaya serta penyimpanan dan penjualan obat keras, psikotropika dan narkotika tanpa hak dan kewenangan.

Produk-produk minuman suplemen yang pernah ditarik BPOM adalah Kratingdaeng dan M-150 dan Galin Bugar. Berdasarkan hasil tersebut di atas disimpulkan bahwa produsen Kratingdaeng dan produsen Galin Bugar serta importir M-150 telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memproduksi dan atau mengedarkan minuman berenergi mengandung kafein yang kadarnya melebihi dari yang tercantum pada labelnya.

Terhadap produk ini, Badan POM telah memerintahkan produsen Kratingdaeng, produsen Galin Bugar dan importir M-150 untuk segera menarik produk-produknya tersebut di atas dari peredaran (recalling) dan harus sudah selesai ditarik selambat-lambatnya 2 bulan terhitung sejak tanggal tersebut serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Badan POM.

“Sampai saat ini belum ada laporan dan bukti-bukti ilmiah mengenai efek samping yang mengancam keselamatan konsumen dalam kaitan produk minuman suplemen yang mengandung kafein 80 mg per sajian. Namun perintah penarikan terhadap produk-produk yang melanggar tersebut di atas tetap dilakukan dengan maksud untuk lebih menjamin perlindungan bagi konsumen,” tuturnya.

Dia menandaskan, produsen dan importir tersebut hanya dapat mengedarkan produknya kembali setelah produk lama ditarik dari peredaran dan produk yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 comments: