Minggu, 09 Agustus 2009

BPOM: Rutin Mengawas Obat, Makanan dan Minuman

MEDAN Beberapa tahun silam masyarakat dikejutkan dengan kasus-kasus yang ditimbulkan akibat mengonsumsi minuman atau makanan yang berbahaya. Bahkan sejumlah minuman suplemen sempat ditarik dan dimusnahkan pemerintah dari peredaran/pasar. Meskipun sudah pernah ditarik, namun sekarang timbul lagi produk minuman sejenis dengan berbagai merek/brand di plaza/mal, swalayan, toko, sampai ke supermarket.

Sosialisasi dan peringatan dini (warning public) terhadap suatu produk obat dan makanan yang tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan berbahaya. Begitu juga keterangan zat-zat yang terkandung dalam setiap kemasan (botol) minuman suplemen kepada masyarakat sangat diperlukan sekarang.

Kepala Bidang Kabid Sertifikasi dan LIK (Laporan dan Informasi Konsumen) Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Medan/Sumut, Yulius S Tarigan melalui stafnya, Monic kepada DNAberita mengatakan, setiap tahun pihaknya punya jadual rutin mengawasi produk obat dan makanan. Baik menurunkan tim ke lapangan (pasar tradisional, swalayan, supermarket) maupun uji sampel di laboratorium BPOM.

“Pilih minuman atau makanan kemasan yang telah terdaftar di Badan POM RI. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau informasi yang perlu disampaikan agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI telepon (021) 426 3333 atau ULPK Balai POM yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, khusus ULPK Balai Besar POM di Medan dengan nomor telp.(061) 6628363,” ujarnya.

“Dalam satu tahun kami ada jadual melakukan pengawasan makanan, minuman dan obat sebagaimana kebijakan dari BPOM Pusat. Kami tetap menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat dan instansi terkait tentang obat, makanan, dan minuman yang berbahaya, ” ujarnya.

Dijelaskannya, Balai Besar POM Sumatera Utara yang berlokasi di Medan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk obat, narkotik, psikotropik, zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, makanan dan bahan berbahaya.

Dalam rangka pengawasan terhadap produk minuman suplemen khususnya minuman berenergi yang mengandung kafein, Badan POM telah melakukan sampling (pengambilan contoh) di beberapa kota termasuk Medan dilakukan pengujian laboratorium dengan fokus pada pemeriksaan kandungan kadar kafein.

“Karena memang kadar kafein harus jelas diterakan di label kemasan produk seberapa banyak kandungannya. Kalau melebihi, ada efek sampingnya bisa membahayakan kesehatan si konsumen. Jadi ada ambang batas campuran zat kimia dalam makanan atau minuman itu yang perlu diperhatikan produsennya.Termasuk zat pengawet, inilah yang kita awasi,” ujarnya.

Berdasarkan siaran persnya juga dijelaskan, dari hasil sampling dan pengujian laboratorium yang dilakukan Badan POM, tahun lalu ada ditemukan 4 produk minuman berenergi dengan kadar kafein sekitar 80 mg per sajian/per botol. Hal ini tidak sesuai dengan yang tercantum pada labelnya yaitu 50 mg per sajian/per botol.

“Proses hukum terhadap kasus ini akan ditindak lanjuti sampai tuntas atas kerjasama dengan jajaran penegak hukum lain,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam proses peringatan terhadap produsen yang tidak mengindahkan peraturan BPOM ini, pihaknya melakukan tahapan pemanggilan, kemudian diberi waktu untuk menarik produk bermasalah tersebut, BPOM memerintahkan produsennya untuk menarik sendiri produknya dari pasaran. Namun bila membandel barulah pihaknya menarik paksa untuk dimusnahkan.

0 comments: