Minggu, 09 Agustus 2009

AirAsia Terlantarkan Penumpang di Polonia-Medan

Petugas Mabok "Miras" Intimidasi Penumpang

MEDAN Para penumpang Air Asia Nomor Penerbangan QZ 8074 terlantar selama 6 jam lebih di Bandara Internasional Polonia Medan, Sabtu (8/8) menunggu dengan lapar dan kesal.

Penerbangan di tanah air, dari hari kehari semakin kelabu. Penumpang sebagai konsumen tak berhak menuntut haknya sesuai UU no 8/1999. Bahkan kejadian paling fatal terjadi di Bandara Polonia Medan, Sabtu (8/8) di mana petugas senior Air Asia yang mengaku bernama Roni mengintimidasi penumpang dengan keadaan “mabok miras”.

Kejadian bermula, saat sejumlah penumpang Air Asia jurusan Medan-Penang hendak melakukan “check in” di counter. Petugas Senior Air Asia bernisial Roni itu marah mengintimidasi penumpang dengan tak mengizinkan memasukkan bagasinya, dengan alasan barang bawaan tersebut bukan milik penumpang, Joko Soesilo Chou SE yang kebetulan berangkat dengan sepupunya beberapa orang.

“Kita heran mengapa Air Asia yang telah kita beli tiketnya beberapa minggu sebelumnya itu, malah melakukan tindakan konyol. Tidak membenarkan penumpang menitipkan bagasi. Padahal dalam kontrak tiket disebutkan penumpang berhak menitipkan bagasi 15 kg,” ujar Joko, Senin (10/8).

Namun belakangan diketahui bahwa petugas itu, sebelumnya telah minta uang Rp 450.000 kepada sepupu Joko, Dora. Namun Dora tak melayani permintaan yang mengagetkan itu. “Masak dia minta uang Rp 450.000, kalau mau bagasi masuk. Jadi saya sangat takut sekali dengan Bapak Roni itu, karena matanya merah dan nafasnya bau alkohol sangat keras sekali. Makanya saya minta kakak sepupu saya yang check in bagasi tersebut,” ujar Dora yang masih ketakutan.


Petugas Senior Air Asia berat
Sementara itu, Joko yang merasa dihina oleh petugas mabok itu, malah teriak minta haknya diberikan. Namun tetap saja Roni yang sedang mabok tak memberikan hak tersebut. Sehingga bawaan seperti baju dan makanan itu harus ditenteng sebagai tentengan kabin.

“Kau kalau mau masukkan bagasi harus bayar Rp 450.000, kalian kan udah beli tiket murah, jadi bagasi harus bayar,” ujar Roni rada kebencong-bencongan.

Pertengkaran itu juga tak berarti apa-apa untuk keuntungan konsumen, walau kepala security Air Asia datang menengahi, karena kepala security juga tak bisa berbuat banyak menghadapi pimpinannya yang mabok tersebut.

Telantarkan Penumpang 6 Jam
Penderitaan penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8074 itu tidak juga berakhir sampai disitu. Para penumpang yang telah datang ke Bandara Polonia sejak pukul 16.50 WIB tersebut tak bisa berbuat banyak. Manajemen Air Asia mengirim SMS, bahwa penerbangan ke Penang itu ditunda hingga pukul 19.10 WIB.

Namun tak dinyana, waktu yang telah dijanjikan juga pesawat tak ada. Malah petugas mabok itu malah mengatakan bahwa pesawat tadi sudah masuk, tapi pilot tak berani turun dan pesawat ke Kuala Lumpur untuk isi bahan bakar.

“Tapi pesawat udah masuk bu, tapi pilot tak berani turun, jadi pesawat isi minyak ke Kuala lumpur,” ujar Roni dengan mata masih merah dan mulut bau miras, mengaku kepada salah seorang penumpang yang ingin ke Johor baru, Suriani.

Alasan si pendekar “mabok” itu tentunya membuat para penumpang yang telantar menjadi semakin kesal. Bagaimana tidak, bagaimana bisa pesawat berjenis “Airbus” dikemudikan seorang pilot penakut. Bahkan disebut harus mengisi minyak kembali ke Kuala Lumpur.

Sementara banyak petugas penerbangan lain menginformasikan bahwa jarak tempuh pesawat itu bisa sepuluh jam nonstop tanpa mengisi bahan bakar.

“Kita mengharapkan Air Asia harus bertanggung jawab terhadap pelayanannya kepada konsumen, yang harus sesuai dengan undang-undang perlindungan Konmsumen nomor 8 tahun 1999. Atau memang Air Asia tidak mampu menyediakan pesawat untuk mengangkut penumpang sesuai jadwal, karena memang tidak mempunyai cukup pesawat untuk melayani trayek yang diciptakannya secara murah,” ujar sekretaris Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Kota Binjai, Joko Soesilo.

Joko juga mengharapkan pemerintah juga dapat memberikan proteksi dan rasa aman bagi penumpang udara. Kalau perlu likwidasi maskapai penerbangan yang nyata-nyata menelantarkan penumpang dan tidak mengindahkan UU no 8/1999, seperti maskapai Sempati beberapa tahun lalu yang juga tak memiliki arnmada cukup tapi melakukan bisnis dengan trayek fiktif, ujar Joko mencontohkan.

Pesawat dengan nomor penerbangan QZ 8074 itu baru berangkat setelah pukul 11.30 WIB, yang berarti menelantarkan penumpang selama enam jam lebih tanpa pemberitahuan dan mengabaikan konsumen.

0 comments: