Senin, 22 Desember 2008

Djanius Djamin harus 'legowo', kata Abdul Azis

Bank Syariah Mandiri segera kembalikan deposito UISU

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Konflik dualisme di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) meski keputusan PTUN Jakarta sudah menyatakan SK Dirjen Dikti tentang pengangkatannya sebagai Pj Rektor UISU Jalan sudah batal demi hukum dan dinyatakan tidak sah.

Pakar hukum Prof. DR. Tan Kamelo, SH, MS mengimbau agar mahasiswa tidak bingung dan khawatir, sebab UISU yang sah adalah UISU yang dipimpin rektor H. Usman, SE sesuai putusan PTUN Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap. Disebutkannya, jika ada pihak-pihak tertentu yang menghalangi mahasiswa yang sebelumnya dipimpin Djanius Djamin ingin bergabung ke UISU yang dipimpin rektor UISU, H. Usman, SE, MSi, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat melaporkannya ke Kopertis.

"Sebab, dalam hal ini, Kopertis, Poldasu dan Kejaksaan merupakan pihak yang juga turut juga mengawal putusan PTUN tersebut, agar tidak terjadi benturan-benturan lagi. Bank Syariah Mandiri (BSM) agar segera mengembalikan uang deposito UISU kepada pihak UISU yang dinyatakan sah yakni UISU pimpinan Usman," tegasnya, tadi malam.

Terkait dengan konflik tersebut, ketua DPRD Sumut, Drs.H.Abdul Azis Angkat, MSP menegaskan, Prof.Djanius tidak mempunyai hak dan wewenang yang berkekuatan hukum untuk bertindak dan beraktifitas sebagai pjabat Rektor UISU. “Dia harus legowo," katanya.

Dia menegaskan, penyelenggaraan kegiatan akademika di UISU diserahkan kepada rektor UISU H. Usman. Penegasan itu dikemukakan dalam Surat Dinas DPRD Sumut yang dikirim ke Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 5616/18/Sekr, tertanggal 10 Desember 2008, terkait pencabutan surat Dirjen Dikti No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007. Dan surat Dinas DPRD Sumut itu, juga ditembuskan kepada Menko Kesra, Mendiknas, Menpan, Kapolri, Gubernur Sumut, Pangdam I BB, Kejati Sumut, Kapolda Sumut dan Kopertis Wilayah I Sumut-NAD serta Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Medan, Prof. Dr.H.Usman Pelly,MA.

Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil kesepakatan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA PLUS) Provinsi Sumatera Utara, yang juga dihadiri utusan resmi Dirjen Dikti Depdiknas RI dan Kopertis Wilayah I Sumut-NAD yang dilaksanakan di Kota Medan 2 Desember 2008, telah disepakati penyelesaian masalah UISU diselesaikan dengan merujuk ketentuan hukum yang berlaku dan kepada Dirjen Dikti Depdiknas RI dimintakan agar mematuhi isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No.79/G/2007/PTUN JKT tertanggal 14 November 2007 yang dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta No.22/BDG/2008/PT.TUN-JKT, tanggal 9 April 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth) sejak 5 Agustus 2008.

0 comments: