Kamis, 02 April 2009

Soal Ijazah Palsu Terkuak Lagi

*Diduga Kadisdik kota Medan Terlibat Pemalsuan

MEDAN 09.25 WIB Soal ijazah palsu di Kota Medan terkuak lagi, terbongkarnya kasus penerbitan ijazah ganda satu orang siswa dari dua sekolah yang berbeda dilingkungan Dinas pendidikan menambah buruknya citra pendidikan di Kota Medan.

Direktur eksekutif Badan Pekerja Basis Demokrasi, Rinto Maha menilai, Dinas Pendidikan Kota (Kadisdik) Medan terkesan tidak peduli terhadap dugaan ijazah palsu/ijazah ganda atas nama Nurul Zuhra, pasalnya kasus yang terjadi tahun 2004 lalu itu sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. "Mengapa hingga saat ini Dinas Pendidikan Kota Medan tidak menindaklanjuti?" katanya kepada HARI INI tadi pagi.

Dikatakan, hasil temuan LSM Pijar Keadilan dan LBH Pusbadhi Sumut, Nurul Zuhra memegang dua ijazah dari sekolah berbeda yakni, SDN 066047 Medan Helvetia dan SDN 068073 Medan Deli. "Dari laporan masyarakat, Nurul bersekolah di SDN 006047 Medan Helvetia," katanya.

Dari kedua sekolah itu, Nurul mendapat nilai STL (Surat Tanda Lulus) berbeda yakni di SDN 066047 Medan Helvetia dengan jumlah STL 26,96 per lima bidang studi dan SDN 068073 Medan Deli jumlah STL 42,09. Bahkan hasil temuan bahwa Kepsek SDN 068073 Medan Deli Nuraini Lama, mengakui Nurul tidak legal masuk sekolahnya dan dia yang membuat nilai STL itu yang dikeluarkan pada tahun pelajaran 2003-2004 pada tanggal 11 Oktober 1992.

Dia menambahkan, atas kecurigaan komite SMPN 18 saat Nurul masuk ke sekolah itu, karena pihak sekolah merasa Nurul sekolah di SDN 066047 Medan Helvetia, namun saat dicek, ternyata Nurul masuk ke SMPN 18 menggunakan STL (Surat Tanda Lulus) 42,09 dari SDN 068073 Medan Deli. “Makanya kita curiga, masa STL 26,96 bisa masuk ke SMPN 18," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), berdasarkan pasal 263 KUHP dan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 67 ayat 1 dan pasal 68 ayat 2 bahwa perbuatan pemalsuan ijazah dan pengguna ijazah palsu masing-masing di pidana dengan penjara sekurang-kurangnya paling lama 10 tahun dan 5 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar) dan Rp500.000.000 (lima ratus juta) di mana dugaan keterlibatan oknum penyelenggara pendidikan seharusnya di hadapkan ke muka pengadilan. “Kita akan melaporkan dugaan mal adminidtrasi ini ke Komisi Ombudsman RI agar ada upaya penuntasan kasus tersebut oleh Poltabes,” tegasnya.

Dari data yang dikumpulkan HARI INI, ternyata Dinas Pendidikan Kota Medan dalam mengeluarkan ijazah ganda dan hasil UAS (Uajian Akhir Sekolah) SD 068073 Medan Deli Nurul tersebut. Di mana ditandatangani oleh Drs Hasan Basri, MM sebagai Kasubdis Prasekolah dan Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Medan pada tanggal 21 Juni 2004. Karena sistem komputer tidak mungkin salah menerima database sehingga ijazah ganda dapat diterbitkan.

Atas temuan tersebut, komite sekolah SMPN 18 melaporkannya ke Poltabes MS tanggal 6 September 2004 Nopol : LP/2570/K.3/IX/2004/Ops/Tabes. Dan selanjutnya dilakukan pemanggilan saksi Drs Djainuddin Suyo Bono dengan Nopol: S.Pgl/6114/IX/2004/Reskrim dan Kepolisian melakukan penyitaan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas penetapan pengadilan No. 2.439/SIT/PID/2006/PN-MDN pada tanggal 6 Juli 2006. Pada tanggal 10 pihak Poltabes Medan melalui Kasat Rekrim Sandi Nugroho, SH selaku penyidikan mengeluarkan surat perintah penyitaan dengan Nopol: SP.Sita/1036/VII/2006/Rekrim telah menyita ijazah tersebut.

Ketika dikonfirmasi HARI INI tadi pagi soal ijazah ganda Nurul Zuhra tersebut, ke Kadisdik Kota Medan, ajudan Kadisdik mengatakan berkali-kali dia mengatakan bahwa bapak tidak berada ditempat, beliau sedang ke Jakarta. Sementara ketika dihubungi lewat telepon seluler Kadisdik Kota Medan, Hasan Basri menjelaskan dia berada di Medan dan sedang rapat, mengenai soal ijazah ganda Nurul Zuhra sudah diselesaikan dan sudah ditangani oleh pihak Poltabes.(darwinsyah)

0 comments: