Rabu, 26 November 2008

51 buruh PT Unibis 'nginap' di DPRD Sumut

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Sebanyak 51 buruh PT Universal Indofood Product (Unibis), sudah Memasuki hari ke sembilan menginap di halaman Kantor DPRD Sumut. hingga tuntutan mereka dipenuhi. Koordinator aksi, Sukriani,36, mengatakan sejak tanggal 14 November lalu, mereka bertahan di gedung DPRD Sumut.

Para buruh menuntut dipekerjakan kembali di PT Unibis dan jika mereka di PHK berikan hak mereka sesuai UU 21/2000. “Kami akan terus bertahan sampai tuntutan kami dipenuhi,“ ujarnya.

Sukriani mengatakan PHK yang dilakukan pihak manajemen tidak masuk akal dan semena-mena. Sebelumnya ada tujuh orang rekan kami yang di PHK sepihak, lalu sebagai solidaritas kami pun menggelar aksi mogok, nah setelah itu 44 buruh di PHK karena kami membela rekan-rekan kami yang di PHK,” tambahnya.

Mengungkapkan nasib mereka semakin memprihatinkan akibat dari sikap dan tindakan pengusaha yang sewenang-wenang, bahkan pengusaha sesuka hati melakukan tindakan skorsing, PHK sepihak, memaksa buruh perempuan bekerja diluar jam kerja tanpa menghitung uang lembur dan pelanggaran hak lainnya. sejumlah buruh yang di PHK ada yang telah bekerja selama 17 tahun. “Yang paling lama sekitar 17 tahun, sedangkan yang baru sekitar 4 tahun, saya sendiri telah bekerja selama 14 tahun,” ungkapnya.

Dia menambahkan pada tanggal 21 November lalu, komisi E DPRD Sumut sudah memanggil Direksi PT Unibis, namun belum ada hasil keputusan. Pihak direksi akan memberikan tanggapan satu minggu setelah pertemuan dengan komisi E. Selama itu juga para buruh tetap akan bertahan di gedung DPRD Sumut.

Sebelumya, Jumat (14/11) lalu, puluhan buruh PT Unibis melakukan unjukrasa ke gedung DPRD Sumut. Mereka mogok kerja dan memprotes tindakan PHK sepihak yang dilakukan manajemen terhadap 51 buruh yang memperjuangkan haknya.

Salah seorang buruh PT Unibis, Ani mengatakan kepada Waspada Online, hal tersebut dilakukan buruh untuk menunggu hasil pertemuan antara pimpinan PT Unibis dengan anggota DPRD sumut pada tanggal 21 November 2008 lalu yang akan diberitahu 10 hari kemudian.

“Kami masih menunggu hasil dari pertemuan tersebut, pengumumannya akan diberitahukan setelah 10 hari sejak tanggal 21 November 2008, kami menunggu di sini saja, lagi pula ongkos kami untuk pulang ke rumah sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

“Saya harap kami bisa bekerja lagi di perusahaan tersebut, keputusan yang akan diumumkan nantinya dapat mengembalikan status mereka menjadi buruh di PT Unibis. Agar keluarga kami di rumah bisa makan,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi menginap di Kantor DPRD Sumut ini berawal dari mogok kerja yang dilakukan para buruh, pada 9 April hingga 10 April 2008 lalu. Ketika itu pihak perusahaan memaksa buruh perempuan untuk bekerja di luar jam kerja tanpa perhitungan waktu lembur.

Akibatnya 51 buruh dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karena dianggap terlalu melawan keputusan perusahaan. Dan membuat persetujuan bersama dengan mencantumkan poin pihak pengusaha tidak akan melakukan tindakan semena-mena terHadap buruh. Tapi pengusaha tidak menjalankannya, bahkan sebulan setelah ditandatangani persetujuan, piHak ,manajemen mem-PHK pengurus serikat buruh yang ikut dalam aksi mogok kerja sebelumnya.

0 comments: