Rabu, 18 Februari 2009

Sekda Kota Medan: “Stop Proyek di RS Pirngadi!”


Manajemen RSU Pirngadi Medan harus bertanggung jawab dengan menghentikan proyek pembangunan rumah sakit rawat inap kelas III pasien yang telah melewati batas waktu.

Sekda Kota Medan Drs Dzulmi Eldi saat ditemui wartawan, Senin (12/1) di Medan mengatakan proyek itu harus distop (dihentikan). Soalnya telah melampaui satu tahun anggaran. Jadi, tegas Sekda, manajemen RS Pirngadi harus mengambil kebijakan untuk memberhentikan proyek pembangunan. "RSU Pirngadi sudah menyelesaikan tugasnya, pokoknya apapun namanya sudah ada batasannya. Jadi domainnya RSU Pirngadi Medan untuk memberhentikan proyeknya," tegasnya.


Dia menegaskan, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), RS Pirngadi bertanggung jawab mengelola anggaran. "Bukan lagi penyerahannya ke Pemko Medan atau mana pun, RSU Pirngadi harus menunjukkan tanggung jawabnya," tegasnya.

Sekda juga mengharapkan RSU Pirngadi memiliki komitmen untuk menegaskan seluruh peraturan yang ada terkait penggunaan anggaran. "Bila masih dikerjakan juga, maka seluruh pelanggaran jadi tanggung jawab RSU Pirngadi," ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Keuangan Pemko Medan, Datuk Djohansyah mengatakan proyek di RSU Pirngadi Medan cukup beralasan untuk ditelusuri. Sebab, ada kesalahan pemberi pengerjaan dalam hal waktu yakni evakuasi pasien terlambat dilaksanakan. Seharusnya pekerjaan bisa dilaksanakan terhitung 1 Agustus, ternyata baru bisa dilaksanakan 19 September. "Ini alasan cukup kuat, jadi ini harus diperhitungkan lagi dan perlunya ada tim yang dibentuk untuk merumuskan permasalahan proyek pembangunan RSU Pirngadi," katanya.

Dia menambahkan sesuai pembayaran, pihaknya sudah membayar pada November 2008 sebesar 50% dari 95 persen total anggaran, atau 5% dari seluruh anggaran 100% dibuat sebagai jaminan menyosong penyerahan 100% bangunan.

"Tentunya ada pengembangan pengerjaan sekarang ini, maka kami siap membayar untuk tahun ini. Tapi, kalau pengerjaan tetap dilaksanakan tentunya melanggar Keppres No 80/2003," ucapnya.

Dia menerangkan adanya alasan kuat dari RSU Pirngadi ini. Dia menyarankan proyek ini bisa diluncurkan ke tahun 2009 dan dibuatlah anggaran yang tersisa ini menjadi Selisih Penggunaan Anggaran (SILPA) dan dianggarkan lagi pada APBD 2009.

“Kemungkinan ini masih tetap bisa dilakukan dengan catatan perusahaan tetap diberikan denda dan dikenakan black list dari seluruh proyek yang ada di Kota Medan,” ungkapnya

0 comments: