Jumat, 27 Maret 2009

Sidang Lanjutan Dugaan Ijazah Palsu Gubsu

HARIAN SORE 'HARI INI'

(11.00 WIB) Sidang lanjutan gugatan, perbuatan melawan hukum yang diajukan mantan Calon Gubenur Sumut (Gubsu) Tri Tamtomo terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Pasangan Calon Gubsu (Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho), Panwasli Sumut, Menteri Dalam Negeri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumut dan DPRD Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pagi tadi menghadirkan keterangan saksi Togar Lubis.

Togar lubis merupakan Koordinator Kelompok Studi Edukasi masyarakat Marginal (K- Semar) yang selama ini cukup getol melaporkan dugaan ijazah palsu milik Syamsul Arifin ketika masih mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Langkat.

Dalam keteranganya dihadapan Ketua Majelis Hakim Kuswanto SH, Togar mengatakan pada pilkada Kabupaten Langkat sekitar tahun 2003 lalu , dirinya menemukan adanya kejanggalan dalam berkas administrasi kelangkapan pada ijazah Syamsul Arifin,rentan waktu pendidikan Syamsul dari Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP) Pangkalan Brandan ke Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) hanya dua tahun.

“Sementara data kami dapat dari SMEP tidak tamat, dari lembaran buku induk tidak ditemukan adanya nilai atas nama Syamsul Arifin, yang ada memakai ijazah extranen (Paket B saat ini) yang terbit tahun 1970, dan tamat SMEA tahun 1972,” ungkap Togar Lubis dalam persidangan.

surat keterangan pengganti P engadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang gugatan dugan ijazah palsu milik Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Samsul Arifin yang didugat oleh Kelompok Studi Edukasi masyarakat Marginal (K- Semar) Sumut.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Kuswanto SH kemarin masih medengarkan keterangan seorang saksi berinisial CLS (50) yang merupakan staf Kanwil Bidang Kejuruan Pendidikan dan Kebudayaan Stabat.

Saksi dihadirkan karena dalam perkara ini, karena sekitar tahun 1981, saksi pernah bekerja di Kanwil Bidang Kejuruan Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Stabat yang saat itu adalah pembuat Surat Keterangan Pengganti STTB Syamsul Arifin atas nama SMEA Persiapan Negeri Pangkalan Brandan tanggal 16 Desember 1972 dengan nomor induk 244.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi mengatakan tidak pernah menemui daftar kelulusan dan daftar nilai di SMEA Persiapan Negeri Pangkalan Brandan atas nama Syamsul Arifin.

Namun karena adanya memo yang ditandatangani Kakanwil P d K Sumut saat itu Prof. Chainur Al Rasyid, “Segera Buat Surat Keterangan Pengganti Ijazah sesua permintaan yang bersangkutan” yang diberikan melalui atasanya Ir. Ponijan Asri, saksi pun mengaku tidak bisa menolak dan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah.

“Saya terpaksa karena diperintah atasan,” kata saksi sambil mengatakan sebenarnya pihaknya menolak membuatnya karena data atas nama siswa Syamsul Arifin tidak ditemukan di Kanwil P d K Sumut.

Ketika ditanya hakim bagaimana sebenarnya proses pengurusan ijazah yang hilang, saksi mengatakan semestinya harus melaporkan terlebih dahulu ke polisi, laporan itu selanjutnya disampaikan ke Dinas pendidikan Propinsi dan kemudian dicek, apakah memang STTB tersebut terdaftar diarsip di dinas bersangkutan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakin akhirnya memutuskan akan melanjutkan persidangan minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain.

Sehabis persidangan Koordinator K-Semar Sumut Togar Lubis didampingi kuasa hukumnya sirra Prayuna SH kepada wartawan mengatakan, alasan diajukannya gugatan tersebut karena pada masa pencalonan Syamsul Arifin SE sebagai Gubsu pihaknya telah meyampaikan keberatan administrasi masyarakat yang diabaikan oleh KPU sumut.

Namun kata Togar KPU Sumut pada waktu itu berlasanan h tidak ada putusan yang menetapkan bahwa calon Gubrnur Sumatera Utara menggunakan Ijasah palsu. “Padahal dalam UUD bada kewenangan KPU untuk mengusut dugaan ijasah palsu Samsul Arifin”, kata Togar.

Ditambahkannya, Ijazah SMEA Gubernur Sumut H. Syamsul Arifin ternyata mempergunakan stempel salah satu SMA Pangkalan Brandan. Hal ini jelas terlihat pada photocopy Surat Tamat Belajar SMEA yang dikeluarkan oleh SMEA Persiapan Negeri Pangkalan Brandan tanggal 16 Desember 1972 atas nama siswa Syamsul Arifin dengan nomor induk 244 dan ditandatangani oleh Kepala sekolah Ahmad Atan.

“Dengan alasan kehilangan ijazah SMEA pada tanggal 23 Agustus 1995 Syamsul Arifin membuat laporan kehilangan kepada Polsek P.Brandan dengan nomor Pol.SK/116/VIII/1995/Sbr, dan selanjutnya Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan Nomor 120/105/MN/1996.8 tanggal 25 Maret 1996 dan ditandatangani oleh Kabid.Dikmenjur P d K Sumut yang saat itu dijabat oleh Ir. Ponijan Asri”, ungkap Togar.

Terkait degan keterangan Saksi dipersidangan, Togar mengatakan, bahwa pada Juni 2008 lalu saksi CLS (50), PNS Kanwil P d K Sumut yang notabene adalah sipembuat Surat Keterangan Pengganti STTB SMEA Syamsul Arifin mengaku bahwa dirinya pada tahun 1996 lalu membuat Surat Keterangan tersebut adalah atas dasar perintah atasannya yaitu Ir. Ponijan Asri..

Seperti diketahui, kasus dugaan ijazah palsu Syamsul Arifin pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 2 Juni 2005 lalu. Atas laporan itu, pada tanggal 10 Juni 2005 Kabareskrim Polri mengirimkan Telegram Rahasia (TR) No.Pol. TR/535/DIT-I/VI/2005 kepada Kapolda Sumut dan selanjutnya pada 14 Juni 2005, Kapolda Sumut dengan TR/578/2005/Bag Analisis, mengirimkan TR Kabareskrim Polri tersebut kepada Kapolres Langkat.

Akhirnya, K-Semar Sumut menempuh jalur hukum ke PN Medan dengan menggugat KPU Sumut, Panwaslu Sumut, Dinas P dan K Sumut dan DPRD Sumut.
Sumber foto: nirwansyahputra.files.wordpress.com

0 comments: