Jumat, 27 Maret 2009

Bandara Polonia Medan Sebagai Penghambat Investasi Kota Medan

HARIAN SORE 'HARI INI'

(10.39 WIB) Ketiadaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan selama empat tahun ini menambah draft panjangnya masalah Kota Medan. Investasi terhambat, sehingga iklim perekonomian berjalan lambat.

Tapi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan berkilah pembangunan Kota Medan terhempang akibat Bandara Polonia Medan belum dipindahkan. "Yang memperlambat pembangunan Kota Medan adalah Bandara Polonia Medan, jadi kami sangat harapkan penyegaraan pemindahan bandara," kata Kepala Bappeda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis Kepada HARI INI ketika ditemui di ruang kerjanya.

Dia menyebutkan, sebenarnya investor luar negeri sangat tertarik menanamkan investasinya ke Kota Medan. Kemudian, Kota Medan sangat prospek dan letaknya startegis bila di daerah lain. Tak hanya itu, Kota Medan juga memiliki keamanan dari sisi gelologi.

Dia menambahkan, sesuai dengan konsep Metropolitan, pembangunannya cendrung vertikal. Sehingga, pembangunan gedung tinggi yang direncanakan oleh Pemko Medan masih terbentur dengan bandara Polonia Kota Medan. "Sehingga inilah yang cendrung menghambat, memang kami akui juga RTRW tak selesai ada masalah perekonomian," ujarnya.

Disebutkannya, untuk perencanaan wilayah Kota Medan memang harus disegerakan selesai. Tapi, saat ini RTRW milik Kota Medan sedang menunggu proses pembuatan peraturan. Sehingga, dengan adanya RTRW ini semua pembangunan bisa disesuaikan dengan rencana. Selain itu, untuk promosi invetasi dan masa depan Kota Medan bisa disesuaikan dengan perencanaan yang ada.

"Kami siapkan 2009 ini RTRW-nya, saat ini sedang diproses draft peraturannya," tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Ketua Menteri Pulau Pinang, Mr Lim Guan Eng mengatakan, sebuah permasalahan wilayah baik itu dari sisi energi dan pola penataannya harus diselesaikan. Sehingga, iklim perekonomian bisa ditingkatkan untuk wilayah tertentu.

Dia menambahkan, Pulang Pinang dan Kota Medan sebagai sister city (kota kembar-red). Untuk itulah, kedua daerah ini saling mengisi kekosongan untuk terus melakukan pembenahan dari sisi iklim perekonomian. Sehingga, segala hal yang menghambat untuk perkembangan perekonomian harus segera diselesaikan.

"Kita harus sama-sama cari solusi untuk menghadapi masalah ini, jadi kita tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan yang dihadapi, sehingga Pulau Pinang dan Medan sama-sama bisa lebih maju," ucapnya. Di tempat terpisah, anggota Komisi D DPRD Medan, Abdul Rahim Siregar ST MT mengatakan, untuk pembangunan wilayah harus ada perencanaan.

Apabaila wilayah tidak memiliki rencana, maka hal inilah yang menciptakan semrautnya pembangunan. Bahkan, untuk membawa masa depan wilayah tidak akan bisa tercipta suasa kondusif. Kaitannya Kota Medan tidak memiliki RTRW sejak empat tahun lalu, bilangnya harusnya ini tidak terjadi bila komitmen Pemko Medan menyegerakan penyelesaian RTRW pada saat RTRW 1995-2005 akan habis masanya. "Inikan masalah tanggap dan tidak tanggapnya Pemko Medan, bila ketika itu tanggap maka bisa segera selesai RTRW yang baru," ucapnya.

Alasan Bappeda sudah dibuat tapi terbentur peraturan, katanya tentunya ini tidak bisa diterima dengan akal. Sebab, perubahan peraturan perundang-undangan ada pada tahun 2007. Tentunya sudah ada ancang-ancangnya. Bukan hanya itu, bila diketahui perubahan undang-undangnya, maka Pemko Medan seharusnya bisa melihat kebutuhan yang harus dirubah. "Tapi kenyataannya sampai berlarut-larut begini," sebutnya.

Dia menyebutkan, sebenarnya ada banyak investor yang sudah masuk ke Kota Medan untuk membangun-bangunan tinggi. Seperti Hotel Santika, Holiday In, Deli Grand City dan masih banyak hal lainnya. Semakin terkikis kepercayaan investor ketika berdiri bangunan Cambridge dan JW Marriot melebihi Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).

Harusnya pengembang bangunan ini diajak untuk mengikuti peraturan, bukan malah membiarkan melanggar peraturan. "Ini marwah pemerintah dimata investor, jadi jangan diberikan kesempatan untuk melanggar peraturan, sebab investor ini bisa malu di mata masyarakat," katanya.

Dia menambahkan, Hotel JW Marriot dan Cambridge ini dimiliki oleh pengusaha besar di dunia ini, sehingga dengan peluang pemanfaatan oleh oknum dan berakibat kepada pelanggaran peraturan yang sama sekali tidak diketahui investor. Harusnya, Pemko Medan bisa menjaga ini dimata investor agar nama baik Kota Medan tidak langsung tercoreng.

0 comments: