Jumat, 10 April 2009

Kasus Pembongkaran Surat Suara di Setia Budi II

Pembongkar Kotak Suara Terancam Pasal Berlapis

Proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Medan kembali digegerkan atas temuan Ormas Pemuda Indonesia Baru (PIB). Ormas tersebut, Jumat (10/4) sore melaporkan temuan kejanggalan pembongkaran kotak suara yang dilakukan sekelompok orang yang diduga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jalan Setia Budi II Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang.

kotak suara

Ketua PIB Imanuel Tarigan melaporkan kasus tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dengan menyerahkan bukti berupa foto saat sekelompok orang yang diduga KPPS tengah melakukan pembongkaran kotak suara.

Imanuel mengatakan, kejadian tersebut di temukan dan diabadikan salah seorang kader dan anggota PIB saat melakukan monitoring pengawasan pemilu.

“Kejadian itu, berhasil diabadikan anggota kami ketika melakukan monitoring ke sejumlah TPS di kawasan itu,” ungkap Imanuel kepada HARI INI saat melaporkan kasus tersebut ke Panwaslu di Jalan Sei Sicanggang Medan.

Ia juga mengatakan, kader PIB awalnya tidak sengaja namun ketika melihat salah seorang Linmas mengeluarkan kotak suara, kader PIB mulai curiga dan mengabadikan sejumlah orang yang melakukan pembongkaran kotak suara.

Namun, imanuel menyayangkan pihaknya tidak mengetahui secara mendetail dari TPS berapa kotak suara itu diambil para pelaku pembongkaran. Dari pengakuan Imanuel, anggota PIB sempat dikejar saat mengabadikan kajadian tersebut, ketika salah seorang dari kelompok pembongkar kotak suara tersebut mengatahui ada lampu blitz dari kamera yang diarahkan.

“Kejadian itu terjadi sekira pukul 22.00 WIB. Anggota kami dikejar salah seorang yang memakai sepedahmotor RX King karena terkejut melihat blitz kamera,” ungkap Imanuel.

Terkait kasus ini, ia meminta aparat kepolisian dan Panwaslu melakukan tidaklanjut secara menyeluruh atas kasus ini. “Ini bukan lagi pelanggaran pemilu, tetapi ini sudah kejahatan Pemilu. Jadi kami meminta polisi dan Panwaslu menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

Kasus pembongkatan kotak suara di kawasan Perumahan Setiabudi II yang dilaporkan Ormas Pemuda Indonesia Baru (PIB) ke Panwaslu Kota Medan, Jumat (10/4) sore, Ketua Panwaslu Kota Medan Drs Muhammad Aswin MAP, mengatakan, jika terbukti melakukan pembongkaran dan pengrusakan, pelaku terancam hukuman berlapis.

“Kami akan mengkaji laporan tersebut dan jika memenuhi unsur melanggar akan dilimpahkan ke polisi. Jika para pelaku terbukti melakukan tindakan tersebut bisa dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 293 dan 298 UU Pemilu No 10 tahun 2008. Jika terbukti melanggar pasal 293, pelaku diancam pidana 1-3 tahun dan denda Rp12 juta-Rp36 juta. Sedangkan jika terbukti melanggar pasal 298, pelaku diancam 1-5 tahun dan denda Rp500 juta-Rp1 miliar,” ungkap Aswin.

Dia menambahkan jika kejahatan Pemilu itu dilakukan penyelenggara Pemilu hukumannya ditambah sepertiga dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam pasal tersebut, ungkapnya.



0 comments: