Minggu, 05 April 2009

Penertiban Atribut Partai di Medan Molor

*H-1 Kota Medan Sudah Bersih

Medan 10.31 WIB Kampanye Pemilu untuk Parpol dan DPD telah dimulai sejak 3 hari Parpol dan DPD ditetapkan sebagai peserta pemilu 2009. Kampanye berlangsung begitu lama dan berakhir Minggu 5 April 2009, yang selanjutnya akan memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara Kamis, 9 April 2009. Penertiban atribut partai dijadwalkan pagi di Medan molor yang padahal menurut rencana pagi ini akan dilakukan penertiban atribut-atribut partai tersebut.

Menanggapi molornya jadwal penertiban sejumlah atribut tersebut, Kasubdis Pengawasan Dinas Pertamanan Kota Medan, Gordon Situmorang dikantor Walikota Medan kepada HARI INI tadi pagi menjelaskan, memang ada penundaan oleh pihak KPU yang menurut rencana pada pagi ini ditunda sampai dengan pukul 15.00 WIB. Sampai menunggu intruksi dari KPU sendiri.

Padahal sudah dari tadi pagi pihaknya bersama Satpol PP yang menurunkan 150 personilnya sudah bersiap-siap dikantor Walikota Kota Medan menunggu. Menurut informasi ada penundaan oleh pihak KPU.

Menjawab hal itu, Divisi Hukum dan Humas KPU Medan Pandapotan Tamba, menurut peraturan KPU Undang-undang No.19 tahun 2009 tentang aturan untuk kampanye memberikan waktu satu hari kepada partai politik untuk membersihkan atribut partainya hingga Selasa sekira pukul 00.00 WIB dinihari, setelah itu pihak KPU Medan akan menertibkan sejumlah wilayah dan inti Kota Medan dari atribut-atribut partai tersebut. Pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pertamanan, Kapoltabes, KP3 Belawan, KPU Medan, Panwaslu Kecamatan/lapangan, PPS, PPK, Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan

Dalam menghadapi masa tenang KPU Medan telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemko Medan, Jumat 3 April 2009 yang dihadiri Kesbang Limnas, Satpol PP, Dinas Pertamanan dan Panwas Kota Medan. Hasil kesepakatan diantaranya masa tenang 6-8 April 2009 dan penertiban atribut pada tanggal 7–8 April 2009 di jalan protokol, taman – taman maupun pohon-pohon hingga ke Kecamatan, penertiban sendiri akan dibantu Dinas Pertamanan dan Satpol PP dengan menurunkan 300 Personil untuk membersihkan atribut hingga H-1. “Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan peserta Pemilu paling lambat satru hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara,” tambahnya.

Dia menambahkan, Kampanye di media cetak dan lembaga penyiaran dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam media massa dan lembaga penyiaran pada masa tenang dilarang. Jelasnya.(darwinsyah)

0 comments: