Kamis, 04 Desember 2008

Sosialisasi UU Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Tidak Maksimal

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

Undang-undang No. 4 tahun 1990 tentang tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, tidak berjalan disebabkan minimnya sosialisasi yang dilakukan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sumatera Utara, akibatnya banyak penerbit dan perusahaan rekaman tidak menyerahkan karyanya ke perpustakaan.

Dampak dari para penerbit maupun pengusaha rekaman yang tidak menyerahkan karyanya dapat dinilai tidak berkualitas dan menghambat kreatifitas generasi muda yang ingin memanfaatkan karya mereka.

Tidak adanya penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS di badan perpustakaan dan arsip daerah maupun di tingkat nasional menjadi permasalahan pokok setiap bentuk pelanggaran di wilayah perpustakaan khususnya di Sumatera Utara. Demikian dikatakan Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional, Rohingah dalam rapat koordinasinya di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumatera Utara.

Menurutnya, tidak adanya bentuk kasus pelanggaran sejak diterbitkannya undang-undang No. 4 tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam itu, karena tidak adanya laporan dari pihak yang berwenang yaitu PPNS ke polisi.

Padahal sejak diterbitkannya undang-undang itu banyak penerbit dan pengusaha rekaman yang tidak menyerahkan karyanya ke pihak perpustakaan, dan ini sangat bertentangan dengan isi kandungan undang-undang tersebut.

Kepala Unit Fiskal Moneter dan Devisa Satuan Ekonomi Direktorat Reskrim Polda Sumut, Komisaris Polisi Ahmad Yanuari Ihsan mengatakan, selain tidak adanya laporan pelanggaran ke penegak hukum, kepolisian juga siap untuk memproses bentuk pelanggaran dari badan perpustakan. Implementasi tentang undang-undang ini mengatakan, Jika ada penerbit maupun pengusaha rekaman yang dilaporkan tidak menyerahkan karyanya, dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp5 juta.

0 comments: