Jumat, 24 April 2009

Pelanggan PDAM Tirtanadi Medan Resah


13.37 WIB PDAM Tirtanadi Medan dipastikan resah. Pasalnya, surat edaran yang disampaikan manajemen PDAM Tirtanadi dilampirkan bersamaan surat tagihan rekening air kepada pelanggan dengan rencana kutipan biaya administrasi Rp3000 per bulan sangat meresahkan konsumen.


Salah seorang pelanggan NPA/NPAL 2409010068 Medan Amplas yang menerima surat pemberitahuan tersebut, Lambok Manurung kepada Medantoday tadi pagi, dengan rencana PDAM Tirtanadi mengutip Rp3000 per bulan setiap pelanggan sangat keberatan. Rencana kutipan ini dinilai sepihak dan hanya akalan akalan.


Dikatakan lambok, seharusnya PDAM Tirtanadi terlebih dahulu membenahi manajemen serta meningkatkan pelayanan yang prima bukan malah memberatkan masyarakat. Selama ini, PDAM Tirtanadi belum melakukan pelayanan maksimal dan terbukti distribusi air sering tersendat dan kotor.


Ditambahkan lambok, air Tirtanadi selama ini mutunya sangat buruk, seperti aroma yang tidak sedap dan warna air yang kehitam hitaman. “Kita sering kecewa pelayanan PDAM Tirtanadi, air sering tersendat dan kotor. Begitu halnnya masalah hitungan meter pemakaian air sering dilakukan system asal tebak. Kondisi ini jelas, pelanggan sangat dirugikan”, tegas lambok.


Dengan tegas lambok mengharapkan, PDAM Tirtanadi harus membatalkan rencana kutipan tersebut. Kepada instansi terkait diharapkan dapat mengakomodir masalah ini sebelum terjadi aksi penolakan yang lebih serius. “Jika PDAM Tirtanadi tetap ngotot dengan kebijakannya sepihak, kita kuatirkan hal ini menjadi masalah serius.


Dijelaskan lambok, surat edaran yang diterimanya bersamaan dengan surat tagihan dari pihak menejemen Tirtanadi beberapa hari lalu jelas sangat meresahkan. Dalam surat edaran tersebut tertanggal 1 April 2009 yang ditanda tangani Ir Delviyandri selaku Kepala divisi public relation menyebutkan, akan memberlakukan biaya administrasi sebesar Rp 3000 (tiga ribu rupiah) kepada setiap pelanggan terhitung sejak 1 Mei 2009.


Dalam surat pemberitahuan tersebut, disebutkan alasan kutipan administrasi dilakukan hanya untuk meningkatkanpelayanan kualitas, kuantitas dan kontiniutas air minum kepada pelanggan. Disebutkan juga, keputusan dimaksud sesuai persetujuan Gubernur No 690/2131/2009 tanggal 30 Maret 2009 dan surat keputusan direksi PDAM Tirtanadi No 39/KPTS/2009 tanggal 31 Maret 2009.

0 comments: