Rabu, 13 Mei 2009

Tebang Pilih Proses Penyelesaian Perselisihan Perolehan Suara


MEDAN
today
Sekaitan dengan adanya penyelesaian perselisihan hasil penghitungan suara yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara masih saja terjadi tembang pilih dalam pelaksanaannya di lapangan.

Buktinya, untuk menyelesaikan adanya perselisihan hasil perolehan penghitungan suara di KPU Nias Selatan, KPU Sumut melakukan penghitungan suara ulang. Namun untuk KPU Tapanuli Tengah yang terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oknum KPU, tidak dilakukan penghitungan suara menjadi tanda tanya oleh pihak Panwaslu Provinsi Sumatera Utara.

Sebab, adanya temuan penggelembungan dan adanya indikasi kecurangan dalam proses penghitungan suara, Panwaslu Sumut telah memberikan rekomendasi kepada KPU Sumut untuk melakukan penghitungan ulang di KPU Tapanuli Tengah dan KPU Nias Selatan.

Namun yang dilakukan penghitungan ulang hanya di KPU Nias Selatan, kata Humas Panwaslu Sumut, Maizen Saptana SH Untuk itulah, Panwaslu Sumut mempertanyakan hal tersebut, kepada pihak KPU Sumut, yang tidak melakukan penghitungan ulang perolehan suara sah untuk calon legislatif, partai politik dan calon dewan perwakilan daerah.

0 comments: