Senin, 11 Mei 2009

Soal Kutipan PDAM Tirtanadi

Kutipan Rp3000 “Kangkangi” Permendagri

MEDANtoday Rp3000 per bulan yang diberlakukan PDAM Tirtanadi kepada pelanggannya dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri No.23 tahun 2006.

Gubsu dan sekretariatnya juga dinilai keliru dalam menyikapi surat No.18/DP-PDAM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang permohonan persetujuan pemberlakuan administrasi rekening air, yang ditandatangani sekretaris dewan pengawas.

"Pemberlakuan tarif Rp3000 per pelanggan per bulan tersebut belum memenuhi aturan main mengacu pada Permendagri nomor 23 tahun 2006," tutur Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Rafriandi Nasution SE, tadi pagi.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kutipan Rp3000 per pelanggan ini diantaranya bertentangan dengan pasal 4 tentang kenaikan tarif, pasal 7 ayat 1,2 dan 3, pasal 10 dimana disebutkan seharusnya ada klasifikasi dan kelompok-kelompok. "Tetapi PDAM Tirtanadi memukul rata kutipan ini pada seluruh kelompok," kata Rafriandi.

Dalam pasal 7, jelas Rafriandi, dalam ayat 1 disebutkan bahwa proses perhitungan dan penetapan tarif harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Demikian pula dalam ayat 2 disebutkan bahwa proses perhitungan dan penetapan tarif yang transparan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dilakukan dengan cara menyampaikan secara jelas informasi berkaitan dengan penghitungan dan penetapan tarif kepada pemangku kepentingan dan menjaring secara bersungguh-sungguh yang berkaitan dengan perhitungan dan penetapan tarif dari para pemangku kepentingan.

"Namun dalam praktiknya, Komisi C tidak pernah diberitahu soal kutipan administrasi sebesar Rp3000 per pelanggan ini," kata Rafriandi.

Selain itu menurut sepengetahuannya, kata Rafriandi, bahwa sebelum melakukan kutipan atau menaikkan tarif, terlebih dahulu dilakukan studi banding ke daerah-daerah yang pernah melakukan kebijakan serupa, serta dilakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat melalui media.

Namun kenyataannya, masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi tidak pernah diberitahu akan rencana kutipan administrasi Rp3000 per bulannya tersebut.

Dia menilai Gubsu dan sekretariat Pemprovsu juga keliru dalam menyikapi surat dewan pengawas. Karena seharusnya surat dari dewan pengawas ditujukan kepada direksi, baru dilanjutkan ke Gubsu. Namun Gubsu justru menyahuti surat yang dilayangkan oleh sekretaris dewan pengawas.

"Seharusnya surat dari sekretaris dewan pengawas dikirim ke direksi baru dikirim ke Gubsu. Namun Gubsu sudah menyetujui usulan surat yang dikirim sekretaris dewan pengawas tersebut," kata Rafriandi.

Atas dasar itulah menurut Rafriandi, kutipan Rp3000 terhadap pelanggan belum pantas dilakukan. Dia juga mendesak agar PDAM Tirtanadi dapat meninjau ulang penetapan biaya administrasi yang dinilai justru dapat menimbulkan dan membuka peluang korupsi gaya baru tersebut.

0 comments: