Minggu, 10 April 2011



Pembangunan Hermes Palace Polonia Sarat Penyimpangan

Medan Pasca banjir besar yang terjadi sekira pukul 04.00 WIB dinihari Jumat (1/3) yang lalu hampir menenggelamkan Kelurahan Medan Polonia terutama di Jalan Mongonsidi sekitarnya. Walikota Medan akan segera memeriksa dan mengevaluasi pembangunan Hermes Palace Hotel yang diduga sarat penyimpangan. Hal tersebut dikatakan, Walikota Medan, Drs Rahudman Harahap di Balaikota Medan tadi pagi.
Dia mengatakan, akan segera mengevaluasi perizinan hotel tersebut nantinya dari pemeriksaan berkas itu akan diambil langkah-langkahnya. Pihaknya, saat ini akan memeriksa dulu berkas-berkas setelah itu baru dapat menyimpulkan tindakan apa yang akan diberikan kepada pemiliknya.
"Sejauh ini, belum mengetahui jika mereka melakukan perubahan arus air sungai. Kami, belum melihat jadi belum bisa kami pastikan apakah mereka melakukan perubahan arus atau menimbun sungai. Nanti, akan akan ditinjau langsung apabila terbukti akan ada tindakan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, bangunan Hermes Palace Polonia dinilai sarat penyimpangan karena berdiri di atas aliran kanal (anak sungai) sehingga mempersempit aliran air.
Pantauan dilapangan bahwa telah terjadi penyimpangan pembangunan Hermes Palace Polonia karena telah mendirikan bangunan di atas kanal di duga hal ini yang mengakibatkan alur air di Jalan Karya Bersama, Karya Sehati, Karya Utama terutama di gang. D, gang. A dan gang.B terkena dampak banjir cukup besar. Dan, informasi yang dikumpulkan dilapangan selama 30 tahun sebelum adanya pembangunan ini tidak pernah terjadi banjir besar seperti ini.

IPJI Sumut Desak Walikota Medan Segera Evaluasi Izin Hermes Palace Polonia

Medan Pasca banjir besar yang terjadi sekira pukul 04.00 WIB dinihari Jumat (1/3) yang lalu di mana telah melanda Medan Polonia terutama Jalan Mongonsidi yang disinyalir disebabkan pembangunan Hermes Palace Polonia karena sarat malakukan penyimpangan.
Menurut, Ketua IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia) Sumut, Darwinsyah Purba, S.Sos didampingi Wakil Ketua I, Agus Utama, S.Sos mengatakan, selama 30 tahun di kawasan ini apabila terjadi hujan lebat sekalipun tidak akan terjadi banjir sebesar kemarin. Namun, Jumat (1/4) dinihari hal tersebut terjadi dan hal ini harus menjadi perhatian bagi Walikota Medan untuk segera melakukan evaluasi terhadap pembangunan pusat perbelanjaan dan sarana rekreasi, Hermes Palace Polonia di Jalan Mongonsidi.
"Pembangunan Hermes Palace Polonia sarat penyimpangan di mana bangunan berdiri telah menutup kanal air untuk menyeberangi jalan Mongonsidi ke arah perumahan Jalan Mas Dullhak yang di duga salah penyebab banjir tersebut. Oleh sebab itu, segera evaluasi SIMB dan bila perlu cabut izinya," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi ini di mana begitu banyak kerugian yang ditanggung warga setempat terhadap dampak yang diakibatkan dari banjir tersebut. "Seharusnya Pemko Medan dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Dinas TRTB sebelum memberikan SIMB itu harus melakukan survei dan penelitian terlebihi dahulu ke lapangan agar penyimpangan seperti ini tidak terjadi?," paparnya.
Dia menambahkan, jika terjadi kesalahan dalam proses pembangunannya Walikota Medan harus dapat memberikan sanksi kepada pihak pengembang dan dapat menidak tegas berdasarkan prosedur yang berlaku agar tatanan kota Medan dapat tertata lebih baik lagi.
"Kami minta segera Walikota Medan melakukan investigasi dan meninjau langsung ke lokasi pembangunan Hermes Palace Polonia agar kejadian yang merugikan rakyat ini tidak terulang lagi. Dan, memberikan mampu memberikan teguran maupun sanksi atas kelalaian mereka tersebut," tegasnya.
Hasil investigasi IPJI Sumut dari kejadian banjir pasca banjir besar dilapangan pembangunan Hermes Palace Polonia ini ternyata mendirikan bangunan di atas kanal (anak sungai) di mana tempat air yang mengalir menyeberangi jalan Mongonsidi ke arah perumahan Jalan Mas Dullhak tertutup sehingga terjadi penyempitan lalu-lintas air sehingga air tidak dapat mengalir sebagaimana mestinya. Disinyalir banjir yang terjadi diakibatkan dari penutupan kanal dan hingga berita diterbitkan pembangunan terus berlanjut siang dan malam tanpa ada pengawasan dari pihak Pemko Medan.
Dia menegaskan lagi, untuk itu pihak Pemko Medan harus membentuk tim atau pansus untuk melakukan penyelidikkan ke lokasi pembangunan Hermes Palace Polonia dalam mencari kebenaran apakah berdirinya bangunan ini menyimpang dari ketentuan SIMB-nya karena pembangunan saat ini sudah mencapai 30 persen. Jadi, kepada Walikota Medan untuk tegas dan bijaksana dalam mencari solusinya.
"Kalau memang bermasalah tolong dihentikan pembangunnanya dan segera dicabut izinnya. Jika, tidak maka Walikota kota Medan segera mencarikan solusi agar dalam hal ini tidak ada yang dirugikan," tambahnya.

Hermes Palace Polonia Penyebab Banjir di Mongonsidi

Medan Banjir besar yang terjadi sekira pukul 04.00 WIB dinihari Jumat (1/3) yang lalu di kawasan Medan Polonia seperti di Jalan Karya Bersama, Karya Sehati, Karya Utama terutama di Simpang Mongonsidi disebabkan pembangunan Hermes Palace Polonia Medan yang telah menutup kanal (anak sungai) aliran sungai kecil itu lurus menyeberangi jalan Mongonsidi ke arah perumahan Jalan Mas Dullhak tersebut.
Akibat banjir besar ini kerugian masyarakat mencapai ratusan juta rupiah di mana infarstruktur seperti aspal yang rusak, rumah-rumah penduduk sebagian besar banyak yang rusak, peralatan dan perabotannya habis terendam serta lalu lintas sempat lumpuh seharian ternyata dikarenakan pembangunan Hermes Palace Hotel di mana aliran parit besar di gang.A ditutup karena pembangunan tersebut.
Ainun salah seorang warga gang. D lingkungan I Kelurahan Medan Polonia daerah yang paling parah terkena dampak banjir dan bersebelahan dengan pembangunan Hermes Palace Hotel mengatakan, saat air merendam daerahnya di mana air mencapai dada orang dewasa dan kita sekeluarga sempat mengungsi seharian ke tempat keluarga.
"Biasa apabila hujan sederas apapun daerah kami tidak pernah terkena dampak banjir sehebat ini. Warga setempat menduga karena parit besar ditutup oleh Hermes Palace Hotel yang berada di gang.A tersebut," katanya.
Hal senada dikatakan, Parno salah seorang penduduk lainnya menegaskan memang pasca pembangunan hotel tersebut warga merasa resah dan sangat berisik di mana pengerjaan pembangunannya berlangsung hingga larut malam.
"Selama saya tinggal di sini, mau hujan badai dan kota Medan di mana-mana banjir di kawasan ini tidak pernah terendam banjir sebesar ini. Hal ini, diduga penutupan kanal pembangunan Hermes Palace Polonia. Disinyalir merekalah penyebabnya karena telah menutup aliran sungai kecil itu lurus menyeberangi jalan Mongonsidi ke arah perumahan Jalan Mas Dullhak sehingga terjadi penyempitan alur air," ungkapnya.
Dia menambahkan, atas nama warga meminta kepada Walikota Medan untuk menindak tegas dan menindaklanjuti konsep pembangunan Hermes Palace Polonia yang memang sarat penyimpangan. Dan, melakukan evaluasi dengan meneliti lebih teliti pembanguannya karena dikemudian hari mungkin banjir lebih besar lagi menghamtam kawasan ini.
"Segera tindak tegas pengembang pembangunan Hermes Palace Polonia jangan sampai warga setempat bertindak atas nama rakyat. Kalau bisa cabut izinnya jika memang disinyalir penyebab banjir besar kemarin. Kita sangat was-was akan terjadi banjir yang lebih besar dalam hal ini siapa yang dirugikan? kan warga setempat?," cetusnya.

DPRD Medan Desak Cabut Izin Hermes Palace Polonia

Medan Pasca banjir besar yang terjadi sekira pukul 04.00 WIB dinihari Jumat (1/3) yang lalu di kawasan Kelurahan Medan Polonia terutama di kawasan Mongonsidi yang diduga karena pembangunan di mana bangunan ini berdiri di atas kanal (anak sungai) Hermes Palace Polonia Medan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, CP Nainggolan mengatakan, untuk itu unsur pimpinan komisi D mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencabut izin pembangunan pusat perbelanjaan dan sarana rekreasi yang ada di Jalan Mongonsidi tersebut. Penutupan sungai kecil di bawah bangunan Hermes Palace Polonia disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir di Medan terutama di Kelurahan Medan Polonia.
Berdasarkan pantauan pengembangan Hermes Palace Polonia di mana mereka telah mengalihkan aliran sungai kecil ke sungai besar yang ada diujung jalan Mongonsidi."Dan, ketika kita tinjau ke lokasi memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang dengan menutup kanal yang mempersempit air," tegasnya.
Dia mengungkapkan, dirinya menyayangkan sikap pengembang yang memanfaatkan badan sungai sebagai bagian lahan usaha dan bisnis. Dan, pihaknya mempertanyakan atas dasar apa dilakukan penutupan kanal tersebut.
"Harusnya aliran sungai kecil itu lurus menyeberangi jalan Mongonsidi ke arah perumahan Jalan Mas Dullhak tapi saat kita tinjau aliran anak sungai ini sudah ditutupi dengan main hole 1x1 meter dan sudah dialihkan langsung ke sungai besar. Jadi, aliran sungai yang lama terputus," paparnya.
Dia menduga penyempitan penampungan sungai inilah disinyalir penyebab genangan air di jalan Mongonsidi. Sebab, selama ini jalan Mongonsidi tidak pernah banjir meskipun hujan lebat mengguyur dan banjir melanda kota Medan.
"Oleh sebab itu, kita minta Walikota Medan, Bapak Drs Rahudman Harahap Siregar untuk meninjau langsung pembangunan pembangunan Hermes Palace Polonia agar tahu kondisi yang sebenarnya," tegasnya.
Dia menambahkan, yang masih menjadi pertanyaan bagi dirinya atas dasar apa pengembang mengalihkan anak sungai tersebut? Dan, apabila ada rekomendasi dari instansi terkait mungkin tidak begini model pembangunan Hermes Palace Polonia yang sangat sarat dengan penyimpangan dalam mendirikan bangunannya.

*Soal Hermes Palace Polonia
TRTB: SIMB atas Rekomendasi Dinas Bina Marga Kota Medan

Medan Pasca banjir besar yang terjadi sekira pukul 04.00 WIB dinihari Jumat (1/3) yang lalu di kawasan Kelurahan Medan Polonia terutama di kawasan Mongonsidi yang diduga karena pembangunan di mana bangunan ini berdiri di atas kanal (anak sungai) Hermes Palace Polonia Medan ditanggapi oleh Kepala Dinas Tata Ruang & Tata Bangunan (TRTB) Medan, Sampurno Pohan membenarkan ada penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) untuk Hermes Palace Polonia Medan tersebut.
Dia mengatakan, pemberian izin SIMB Hermes Palace Polonia Medan berdasarkan rekomendasi Dinas Bina Marga Kota Medan terkait pelurusan sungai dan parit.Jika, Hermes Palace Polonia Medan sudah melengkapi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Artinya persyaratan secara teknik sudah harus lengkap dan sejauh ini belum kita temukan penyimpangan dari pembanguan Hermes Palace Polonia Medan," ungkapnya.
Dia menambahkan, izin Hermes Palace Polonia Medan itu untuk jenis bangunan executive club, pagar, restoran dan fitness centre yang dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 2010 yang lalu. Kemudian izin kedua pada tanggal 20 Januari 2011 untuk jenis bangunan pertokoan dan perdagangan.
Pantauan dilapangan bangunan yang didirikan di atas lahan seluas ±2 hektar ini ternyata melanggar aturan AMDAL di mana mendirikan bangunan di atas kanal di mana disinyalir hal ini yang menyebabkan penyempitan alur air sungai yang berdampak terjadinya banjir besar di Kawasan Mongonsidi karena pengembang di mana aliran sungai kecil itu lurus menyeberangi jalan Mongonsidi ke arah perumahan Jalan Mas Dullhak ditutup sehingga salah satu penyebab terjadinya banjir besar pada Jumat (1/4) yang lalu.

SATMA PP Usut Penggelapan Pajak Reklame PT SUMO Internusa

Medan Kelompok yang menamakan dirinya SATMA Pemuda Pancasila Sumatera Utara meminta upaya kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menuntaskan pemeriksaan penyidikan serta pemberantasan dugaan tindakan pidana korupsi yang belum maksimal saat ini. Hal tersebut dikatakan Koordinator lapangan Bahren Rambe di depan kantor Kejatisu Rabu (13/4) tadi pagi.
Dalam orasinya Bahren mengatakan adapun landasan penyataan kami karena lamban Kejatisu dalam menyelesaikan dugaan penggelapan pajak reklame atas nama PT HM Sampoerna Dji Sam Soe via PT Sumo Internusa Indonesia. Dan, pemalsuan pajak reklame serta tidak dibayarnya pajak reklame tersebut pada tahun 2008. selain itu, JPO PT Sumo di Jalan Putri Hijau yang tidak memiliki izin atau liar.
"Di sisi lain, auditor yakni Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut telah bekerja keras dengan memberikan hasil pemeriksaannya untuk disikapi dan ditindaklajuti dengan tegas tidak memandang buluh besar kecilnya uang negara yang terindikasi dikorupsi," paparnya.
Dia menegaskan, kami meminta kesedian dan keseriusan Kejatisu khususnya Tindak Pidana Khusus dengan memanggil dan memeriksa pimpinan PT Sum Internusa Indonesoa dan Pimpinan Wilayah PT HM Sampoerna Sumut. Dan, menuntaskan hasil pemeriksaam dengan tegas dengan mendudukkan posisi hukum dari hasil audit BPK RI yakni apapbila terindikasi Tindaak Pidanan (pemalsuan).
"Dapat segera menetapkan pelakunya dan mengumumkan kepada masyarakat dengan menegakkan supremasi hukum," jelasnya.

SERAK Sumut Demo, Kejatisu dan PT HM Sampoerna
*Dugaan Korupsi di Dinas Pertamanan Medan Rp18,4 M
Medan Ratusan pendemo dari Serikat Rakyat Anti Korupsi (SERAK) Sumatera Utara mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumut dengan membawa pocong untuk meminta Kejatisu mengusut tuntas penggelapan, pemalsuan tanda, pemalsuan dukumen, pungutan liar dan papan reklame di Dinas Pertamanan Kota Medan.
Dalam orasinya Koordinator, Dede Pratama di kantor Kejatisu Jumat (16/) tadi pagi mengatakan, pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum wajib terus dilaksanakan bahwa BPK RI Perwakilan Sumut pada 2009 telah melakukan audit pajak reklame yang ditangani Dinas Pertamanan Kota Medan. Di mana hasil audit kerugian negara Rp18,4 miliar yang dilaksanakan tahun 2009.
"Kita meminta Kejatisu melakukan pemeriksaan dan usut tuntas penggelapan, pemalsuan tanda, pemalsuan dukumen, pungutan liar dan papan reklame di Dinas Pertamanan Kota Medan. Jangan ditutup-tutupi lagi kasus ini," katanya.
Dia mengatakan, di mana adanya pemalsuan dokumen pajak reklame disebut objek pajak PT HM Sampoerna oleh pihak ketiga yakni biro jasa periklanan PT Sumo Internusa Indonesia sebesar Rp22.552.00. Pemalsuan tandatangan Bendahara Penerimaan Dinas Pertamanan untuk pajak reklame PT HM Sampoerna melalui pihak ketiga sebesar Rp109.870.000.
"Pungutan liar atau calo izin reklame pada Dinas Pertamanan Kota Medan oleh PNS dan pejabat Dinas Pertamanan di tahun 2009," ungkapnya.
Dia menegaskan, papan reklame yang tidak memiliki izin masih ditemukan di kota medan dan sudah dibongkar tidak diwajibkan membayar tunggakkannya (hasil temuan BPK) seperti juga di jembatan penyeberangan orang di Jalan Putri Hijau yang tidak memiliki izin hanya berdasarkan perjanjian kerja sama dengan mantan Walikota Medan, Abdillah periode 2005-2009.
Setelah ditemui oleh pihak Kasi Penkum (Humas) Kejatisu, Edi Irsan dan ratusan pendemo SERAK terus bergerak menuju kantor Perwakilan PT HM Sampoena di Jalan Pelita Kawasan Industri Star Tanjungmerawa-Medan dalam orasinya mereka mendesak periksa dan tangkap pelaku pemalsuan dokumen, penggelapan dan pemalsuan serta calo pajak reklame khususnya pada Dinas Pertamanan Medan.
"PT HM Sampoerna harus selektif menggunakan jasa pihak ketiga atau perusahaan periklanan dengan bersih dan tidak terkait dalam temua BPK RI serta mereka harus menggunakan jasa periklanan dan perjanjian kerja sama seperti di jembatan penyeberangan di Jalan Putri Hijau yang digunakan jadi papan reklame iklan," tegasnya.
Menurut laporan BPK RI pada 2009 laporan penerimaan dan keterangan tertulis Bendahara Penerimaan bahwa uang tersebut tidak diterima Berndahara dan bukti setoran maupun tanda tangan si penerima bukan bendahara Penerima Dinas Pertamanan Pemko Medan Medan alias palsu sehingga terdapat pengelapan pajak sebesar Rp109.870.000. Selain itu terdapat pemungutan uang di luar ketentuan sebesar berdasarkan hasil wawancara kepada 10 orang petugas reklame di lingkungan Dinas Pertamanan Kota Medan di antara kelima orang tersebut mengatakan secara tertulis bahwa izin reklame memungut uang dari pengusaha. Pengelolahan uang tersebut melalui Kepala Sub. Dinas Pertamanan kemudian diserahkan kepada Kepada Kepala Dinas Pertamanan Saudara EF bagian Kepala Sub.Dinas Pertamanan.
Besaran tarif yang dipungut dari para biro reklame selama tahun 2008 bervariasi yakni tarif pengurusan izin baru setiap unit berupa reklame baliho sebesar Rp3.000.000, billboard besar Rp8.000.000. Bando Rp10.000.000 dan mini billboard Rp500.000. dan tarif perpanjangan izin setiap unit berupa reklame baliho sebesar Rp1.500.000, billboard besar Rp3.000.000, bando besar sebesar Rp5.000.000 dan mini billboar Rp250.000. Di mana pada 2008 uang distribusi yang dipungut seluruh sebesar Rp665.400.000 terdiri dari yang dipungut dan digunakan lansung secara pribadi oleh Saudara Ars RpRp43.500.000 dan saudara Rm Rp21.900.000 atau seluruhnya dengan total Rp65.400.000. Sementara yang dipungut para petugas reklame (diantaranya Saudara EF sebesar Rp38.000.000 cari perusahaan Jati Jaya) dan dihimpun oleh Kepala Sub. Dinas Reklame Kota Medan sebesar Rp562.000.000 kemudian seluruhnya sebesar Rp600.000.000 disetorkan kepada Kepada Dinas Pertamanan. Hal tersebut tidak sesuai
dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2004 tentang pajak reklame dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 21 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

IPJI Sumut Minta Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas Pertamanan Medan

Medan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sumatera Utara mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumut untuk meminta upaya kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menuntaskan pemeriksaan penyidikan serta pemberantasan dugaan tindakan pidana korupsi yang belum maksimal saat ini terutama pengolahan dan pemakaian kekayaan daerah di wilayah kota Medan yang melanggar ketentuan sehingga merugikan daerah minimal sebesar Rp18.423.712,405 miliar. Hal tersebut dikatakan Ketua IPJI Sumut, Darwinsyah Purba, S.Sos di dampingi oleh Wakil Ketua I, Mhd Agus Utama, S.Sos dalam siaran persnya hari ini.
"Kententuan yang dilanggar oleh mereka berupa tunggakkan pajak reklame yang melibatkan beberapa pengusaha papan reklame di kota Medan, pemalsuan, pengelapan dan kutipan liar kepada pihak pengusaha," katanya.
Dia menagatakan, berdasarkan data yang dikumpulkan IPJI Sumut dari hasil temukan BPK RI Perwakilan Sumut melalui LKPD Kota Medan TA.2008 di mana PT HM Sampoerna Dji Sam Soe telah membayar pajak reklame kepada Bendahara penerima Dinas Pertamanan melalui pihak ketiga dengan total nilai sebesar Rp109.870.000 terdiri dari saudari SKD tanggal 27 Februari 2009 sebesar Rp73.000.000, saudara Wagiran tanggal 1 Mei 2009 sebesar Rp2.920.000 dan kepada saudara Ysn tanggal 9 Juni 2009 sebesar Rp5.480.00 dan sebesar Rp28.470.000.
Menurut laporan penerimaan dan keterangan tertulis Bendahara Penerimaan bahwa uang tersebut tidak diterima Berndahara dan bukti setoran maupun tanda tangan si penerima bukan bendahara Penerima Dinas Pertamanan Pemko Medan Medan alias palsu sehingga terdapat pengelapan pajak sebesar Rp109.870.000.
Selain itu terdapat pemungutan uang di luar ketentuan sebesar berdasarkan hasil wawancara kepada 10 orang petugas reklame di lingkungan Dinas Pertamanan Kota Medan di antara kelima orang tersebut mengatakan secara tertulis bahwa izin reklame memungut uang dari pengusaha. Pengelolahan uang tersebut melalui Kepala Sub. Dinas Pertamanan kemudian diserahkan kepada Kepada Kepala Dinas Pertamanan Saudara EF bagian Kepala Sub.Dinas Pertamanan.
Besaran tarif yang dipungut dari para biro reklame selama tahun 2008 bervariasi yakni tarif pengurusan izin baru setiap unit berupa reklame baliho sebesar Rp3.000.000, billboard besar Rp8.000.000. Bando Rp10.000.000 dan mini billboard Rp500.000. dan tarif perpanjangan izin setiap unit berupa reklame baliho sebesar Rp1.500.000, billboard besar Rp3.000.000, bando besar sebesar Rp5.000.000 dan mini billboar Rp250.000. Di mana pada 2008 uang distribusi yang dipungut seluruh sebesar Rp665.400.000 terdiri dari yang dipungut dan digunakan lansung secara pribadi oleh Saudara Ars RpRp43.500.000 dan saudara Rm Rp21.900.000 atau seluruhnya dengan total Rp65.400.000. Sementara yang dipungut para petugas reklame (diantaranya Saudara EF sebesar Rp38.000.000 cari perusahaan Jati Jaya) dan dihimpun oleh Kepala Sub. Dinas Reklame Kota Medan sebesar Rp562.000.000 kemudian seluruhnya sebesar Rp600.000.000 disetorkan kepada Kepada Dinas Pertamanan.
Menurut Ketua IPJI Sumut, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2004 tentang pajak reklame dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 21 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
"Kita meminta kepada Kejatisu serius dan tegas menindaklanjuti dugaan korupsi di Dinas Pertamanan Kota Medan yang disinyalir banyak sekali menlanggar ketentuan peraturan dan pelanggar hukum. Meminta segera dengan bijaksana menyelidiki data-data dari BPK RI Perwakilan Sumut tersebut demi menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
Dia menambahkan, pihak Kejatisu dalam hal ini tidak tebang pilih terhadap pelaku dugaan korupsi ini karena para pelaku sudah sangat merugikan negara dengan jumlah yang relatif besar. Kejatisu harus mampu menyelidiki dengan tidak memandang buluh di mana sistem pengendalian intern atas pengolahan reklame di wilayah kota Medan terlihat secara fisik banyak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Dengan segera Kejatisu menyeret pelaku-pelakunya ke mata pengadilan agar hukum di mata rakyat memiliki nilai dan jadi disegani sehingga payung hukum di atas pertiwi ini dapat kembali dipercaya masyarakat dan berkibar atas nama kebenaran yang hakiki," tambahnya.

Semen Andalas Bagi-bagi Hadiah ke Mitra Setia

Medan PT Lafarge Cement Indonesia adalah salah satu produsen semen di Indonesia yang diresmikan pada tahun 1983. Dimiliki oleh Lafarge memiliki pabrik semen yang di Lhoknga, Banda Aceh dan 4 terminal di Belawan, Dumai, Batam dan Lhokseumawe memiliki Program Sahabat Andalas bagi-bagi hadiah kepada mitra setia.
Menurut Marketing Director PT LCI, Budi Dermawan mengatakan, PT Lafaage Cement Indonesia produsen semen Andalas melalui Program Sahabat Andalas membagikan hadiah pada mitra setia di wilayah Sumatera Utara melalui program pengumpulan point untuk setiap pembelian Semen Andalas. kepada wartawan
"Point yang nantinya dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah bervariasi mulai dari emas batangan, Blacberry, TV LCD dan voucher belanja Carrefour," katanya disela-sela penyerahan hadiah di kantor pusat PT Lafarge Cement Indonesia Selasa (12/4) tadi pagi.
Budi mengatakan, Program Sahabat Andalas adalah program yang diluncurkan oleh PT Lafarge Cement Indonesia sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen Semen Andalas dan mitra tokok-toko bangunan yang membantu meningkatkan penjualan Semen Andalas.Adapun adapun mekanismenya, mitra tokok-toko bangunan yang melakukan pembelian Semen Andalas selama periode November 2010 sampai dengan Februari 2011, mendapatkan poin untuk setiap sak semen yang dibeli yang kemudian dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah.
"Mulai awal Maret lalu, konsumen sudag dapat menukarkan poin yang mereka kumpulkan dengan berbagai hadiah yang sesuai dengan jumlah poin yang terkumpul," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Program Sahabat Andalas mendapat sambutan dan antusiasme yang besar dari konsumen. Hal ini terlihat dari penukaran poin oleh sejumlah toko wilayah Medan dan sekitarnya. Konsumen dapat menukarkan poin mereka malalui tim canvasser yang datang ke tokok-toko bangunan.
"Setelah sukses dengan Program Sahabat Andalas untuk periode bulan April 2011 sampai dengan Juli 2011 ini. PT Lafarge Cement Indonesia akan kembali mengadakan program untuk konsumen dan pembeli akhir Semen Andalas melalui kupon hadiah langsung yang dapat ditemukan di dalam kantong Semen Andalas," tambahnya.
Dia menegaskan, karena hal ini menunjukkan komitmen dengan memberikan apresiasi dan pihak mitra juga telah memberikan loyalitas terhadap Lafarge. Melalui program ini Sahabat Andalas di mana diikuti jumlah 620 ritel/panglong di Medan dan sekitarnya. Pihaknya terus melakukan inovasi
"Semuanya mendapatkan hadiah di mana ada dua pemilik ritel Pak Willian dan Ibu Acu mendapatkan hadiah emas batangan seberat 45 kilogram," tegasnya.
Dia menerangkan, penjualan di aceh di atas 70% di mana total di empat wilayah 4 terminal di Belawan, Dumai, Batam dan Lhokseumawe mencapai 35%. Target tahun 2011 sebesar 40% untuk wilayah ini memproduksi sebanyak 5,5 juta ton yang diserap oleh pembangunan disektor Sumbagut khususnya properti seperti Medan, Binjai. Dibeberapa daerah di Pekanbaru dalam pembangunan tenaga listrik dan di Aceh untuk pembanguan drenase.
"Di mana disesuaikan karakteristik daerah masing-masing dan kebutuhan daerah tersebut," tambahnya.

Program Sahabat Andalas
William: Semen Andalas Berkualitas Internasional, Andal dan Berkelas

Medan PT Lafarge Cement Indonesia adalah salah satu produsen semen di Indonesia yang diresmikan pada tahun 1983. Dimiliki oleh Lafarge memiliki pabrik semen yang di Lhoknga, Banda Aceh dan 4 terminal di Belawan, Dumai, Batam dan Lhokseumawe memiliki Program Sahabat Andalas bagi-bagi hadiah kepada mitra setia.
Menururt, William salah seorang pemilik panglong 78 Binjai yang mendapatkan emas batangan dan telah menjual produk Semen Andalas sejak 5 tahun yang lalu mengatakan, harga pasaran ukuran 40 kg 42 ribu di mana di daerah kami cukup besar di mana marketshare sebesar 60% di kawasan kota Binjai. Dan saat ini hampir 86% saat ini yang dipasarkan secara luas karena Semen Andalas berkualitas internasional, andal dan berkelas.
"Dengan kemasan baru Semen Andalas manjadi daya tarik tersendiri dan penggunaan sangat praktis serta ekonomis karena beberapa konsumen memakai Semen Andalas untuk mengejar waktu dalam mengerjakan pembangunannya," paparnya.
Dia menjelaskan, program ini merupakan salah satu wujud perhatian Semen Andalas kepada kami, toko bangunan dan konsumennya. Selain kami mendapatkan keuntungan margin dari penjualan juga mendapatkan bonus poin berupa emas batangan.
"Saya ucapkan terima kasih atas apresiasi PT Lafarge Cement Indonesia kepada kami dengan apresiasi ini kita akan lebih baik lagi penjualan kedepannya," tuturnya.
Hal senada dikatakan Ibu Acu Garuda Sakti Medan di Jalan Letda Sujono mengungkapkan, semoga kegiatan ini berkelanjutan karena selain menginformasikan keunggulan produknya. program promosi Semen Andalas banyak menarik minat pembeli yang memudahkan kami untuk menjual Semen.
"Semen Andalas menjadikan bangunan kokoh dan tahan lama serta menghasilkan hasil yang lebih halus. Semen Andalas adalah semen terbaik dengan berkualitas internasional andal dan berkelas," ungkapnya disela-sela penyerahan hadiah di kantor pusat PT Lafarge Cement Indonesia Selasa (12/4) tadi pagi..
Menanggapi hal tersebut, Sales Director PT LCI, Haryanto Chandra mengatakan, memang, Panglong 78 Binjai sangat dekat dengan konsumen dan penjualan yang cukup besar dalam penjualan. Dan, saat pihak telah menjejaki beberapa wilayah dalam mengembangkan penjualan saat ini.
"Kita lebih mengutamakan dan mendidik temen-teman seperti tukang untuk memahami pemakaian semen Andalas karena hal ini sangat penting saat ini," katanya.
Ketika ditanyakan soal keberadan semen yang hilang dari pasaran di Aceh Dia mengungkapkan, sesuai kapasitas Semen Andalas di mana di Pantai Barat sempat kekosongan semen dikarena bencana banjir. Untuk pulau Simelue pihak masih mengalami kendala pengapalan dalam mendistribusikan semen ke daerah tersebut.Dan, Porsi semen curah 20-25% di Indonesia di mana banyak dipakai di industri di mana untuk 4 wilayah memakai mencapai 10% untuk pembangunan infrastruktur.
"Sarana dan prasarana serta infrastruktur masih mengalami kendala dalam mendistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan semen Andalas. Faktor alam seperti hujan juga menjadi penghambat dalam menyalurkannya," ungkapnya.

0 comments: