Rabu, 24 Desember 2008

Hukum di diobok-obok, kata Presiden UISU

Tan Kamelo: legalitas UISU terancam!

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Presiden Mahasiswa Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menemui Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, untuk menindaklanjuti keputusan hukum tetap (incraacht) PTUN Jakarta yang membatalkan pengangkatan Rektor UISU.

Presiden Mahasiswa UISU Irwansyah Putra Nasution kepada Waspada Online setelah pertemuan dengan Agung Laksono menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat mengenai desakan pergantian Rektor UISU kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Desember 2008 lalu.

“Kami mohon dukungan ketegasan terhadap penerapan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap dan jika keputusan PTUN tidak segera dilaksanakan dikhawatirkan penyelesaian konflik internal di UISU akan tertunda lagi," jelasnya.

Dia menambahkan, "Hingga kini masih belum ada kemajuan yang berarti dalam kasus ini, setelah bertemu dengan ketua DPR RI tersebut. Seperti hukum di negeri yang sudah diobok-obok oleh pihak yang memiliki kekuasaan sehingga sirkulasinya tidak dapat berdiri dengan tegak. Kopertis, Poldasu dan Kejaksaan merupakan pihak yang juga turut juga mengawal putusan PTUN tersebut," tegasnya.

"Agar tidak terjadi benturan-benturan lagi. Bank Syariah Mandiri (BSM) agar segera mengembalikan uang deposito UISU kepada pihak UISU yang dinyatakan sah yakni UISU pimpinan Usman, hal tersebut dapat mengganggu manajemen keuangan UISU," tegasnya.

Pakar hukum Prof. DR. Tan Kamelo,SH,MS menjelaskan, "Agar mahasiswa tidak bingung dan khawatir, sebab UISU yang sah adalah UISU yang dipimpin rektor H. Usman, SE sesuai putusan PTUN Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap. Disebutkannya, jika ada pihak-pihak tertentu yang menghalangi mahasiswa yang sebelumnya dipimpin Djanius Djamin ingin bergabung ke UISU yang dipimpin rektor UISU, H. Usman,SE,MSi, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat melaporkannya ke Kopertis," jelasnya.

"Kepada pihak yang terkait dalam kemelut dualisme UISU hendaknya mematuhi hukum yang berlaku agar masalah dapat selesai, karena legalitas UISU terancam dengan situasi dan kondisi konflik tersebut," tegasnya.

Pengamatan Waspada Online dari data-data dan fakta yang ada, pergantian itu terkait munculnya konflik dualisme internal di UISU. Pergantian Rektor UISU yang tidak sertamerta menghentikan konflik di perguruan tinggi tersebut karena Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

sesuai Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, tentang perubahan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, secara hukum Surat Penugasan 1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007 yang menugaskan Prof. Dr. Djanius Djamin,SH,MS, sebagai Pejabat Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Medan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti Depdiknas menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga dengan demikian Djanius Djamin tidak mempunyai hak dan wewenang yang berkekuatan hukum untuk bertindak dan beraktifitas sebagai Pejabat Rektor UISU.

Dengan demikian, pengangkatan Djanius Djamin sebagai Rektor UISU berdasarkan SK Dirjen Dikti dinilai tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, DPRDSU meminta Dirjen Dikti segera menarik surat pengangkatan rektor tersebut.

0 comments: