Minggu, 12 April 2009

Kasus Tanjung Sari II

Panwaslu Limpahkan ke Poltabes

MEDAN 12.52 WIB kasus pembukaan kotak suara di perumahan Setiabudi Kelurahan Tanjung Asri II, pihak Panitia Pengawas Pemilu Kota Medan telah memanggil ketua KPPS, Sabtu (11/4).

Hal tersebut dikatakan Ketua Panwaslu kota Medan Drs M Aswin MAP kepada HARI INI Minggu (12/4) di kantor panwaslu Jalan Sei Sicanggang Medan. “Terkait kasus itu, kita telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPPS Zakaria. Dari pengakuannya kotak suara tersebut dibuka tigapuluh meter dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21,” ungkap Aswin.

Aswin juga mengatakan, alasan pembukaan kotak suara tersebut hanya untuk mengambil formulir surat pengantar. Pembukaan kotak suara di luar TPS jelas telah melanggar undang-undang. “Pembukaan kotak suara di luar areal TPS jelas tidak diperbolehkan. Kalau memang mau mengambil formulir surat pengantar kenapa mereka tidak balik saja ke TPS,” ungkap Aswin.

Dalam kasus ini, Panwaslu Kota Medan telah melimpahkan ke Poltabes Medan. Selanjutnya Panwaslu akan melakukan pemenuhan berkas.

“Kita telah melimpahkan kasus ini ke Poltabes Medan, dan selanjutnya tinggal melengkapi berkas tersebut,” ungkap Aswin.

Seperti diketahui, Ormas Pemuda Indonesia Baru (PIB), Jumat (10/4) sore melaporkan temuan kejanggalan pembongkaran kotak suara yang dilakukan sekelompok orang yang diduga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jalan Setia Budi II Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang.

Ketua PIB Imanuel Tarigan melaporkan kasus tersebut ke Panwaslu dengan menyerahkan bukti berupa foto saat sekelompok orang yang diduga KPPS tengah melakukan pembongkaran kotak suara.

0 comments: