Sabtu, 25 April 2009

Mall di Medan akan Dikenakan Pajak


MEDANtoday 15.01 WIB - Pasca dileburnya Badan Pengelola Perparkiran (BPP) Kota Medan, ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Pemko Medan segera memindahkan seluruh pegawai dan memberlakukan pajak di setiap mall yang ada di Kota Medan.

Pemindahan ratusan pegawai BPP ke Dishub Medan disesuaikan dengan kebutuhannya dan tetap mengurus kepada persoalan parkir. Sedangkan, SK Pengangkatannya saat ini sedang diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan.

Sekda Medan, Dzulmi Eldin ditemui MEDANtoday di Gedung Dharma Wanita menyampaikan, pemindahan ini perlu dilakukan untuk menyeragamkan pegawai yang sudah dipindahkan ke Dishub Medan. Hal ini diakibatkan adanya Peraturan Pemerintah No. 41/2007 tentang struktur
pemerintah dan Perda No. 3/2009 tentang struktural Pemko Medan.

“Sekarang SK pemindahan pegawai BPP ke Dishub Medan sedang dalam prosesnya, makanya butuh waktu dulu,” ucapnya.

Terkait pajak parkir di Kota Medan segera melakukan perubahan, seperti pada pemberlakukan pajak parkir di sejumlah mall yang selama ini diketahui pengutipannya hanya sebatas retribusi. Dengan adanya peleburan inilah sistem pengutipan pajaknya semakin ditingkatkan.

Eldin mengatakan, pihaknya memang mengalihkan retribusi parkir untuk dikutip pajaknya. Tapi, hal ini masih dalam proses dan kajian kembali antara Dinas Pendapatan dengan Dinas Perhubungan sebagai tim pemegang wewenang untuk pajak parkir. “Segeralah kami rapatkan untuk persoalan ini,” tegasnya.

Beberapa mall di Medan yang akan dikutip pajak yakni, Medan Fair Plaza, Sun Plaza, Medan Plaza, Medan Mall dan Ramayana Jalan SM Raja Medan. Sedangkan lainnya, mall yang tidak dikutip pajak akan semua dilakukan pengutipannya.

Tempat terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Parlindungan Nasution mengatakan, pelaksanaan perubahan SK Pegawai ini jangan ada lagi yang menunda-nunda. Sebab, imbas dari penundaaan ini mengarah kepada persoalan program bisa tak terlaksana. “Sekarang inikan
anggaran sudah mendekati pencairan, makanya harus segera dipersiapkan pegawainya,”ujarnya.

Tak hanya itu, dia mengingatkan kepada Pj Wali Kota Medan, sebagai penjabat yang memiliki hak preoregatif dalam penyusunan pegawai di jajarannya, tentunya harus ada batas-batas yang diperhatikan. Mulai dari sisi kemampuan dan pengalaman kerjanya. “Makanya penetapan pegawai ini bukan atas dasar like is the like, tapi atas dasar kemampuan,” bilangnya.

0 comments: