Sabtu, 25 April 2009

Pemko Medan Tak Janji, Fly Over Bisa Semakin Mundur

MEDANtoday 14.49 WIB Mundurnya waktu penyiapan fly over amplas, diakui oleh Pemko Medan akibat adanya persoalan pemahaman dalam hal perjanjian pengalihan aset kodam yang masih berbenturan dengan Keppres No. 80/2003 tentang barang dan jasa. Kemudian, persoalan drainase yang disumbat, Lurah yang menyetujui penutupan drainase segera dipanggil.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekda Medan, Dzulmi Eldin ditemui di Gedung Dharma Wanita Kota Medan di Jalan Rotan, Medan Petisah. Menurutnya, perjanjian dengan kodam untuk pengalihan aset kodam dan dibelikan aset kembali, hal inilah yang berbenturan dengan Keppres No. 80/2003 tentang barang dan jasa. "Jadi kami tidak mau sewenang-wenang untuk persoalan pergantian aset
ini," katanya.

Dia menyampaikan, persoalan ini segera diselesaikan oleh pihaknya. Hanya saja, saat ini ada perbaikan dan proses pergantian ganti rugi. Kemudian, mengacu kepada Keppres No. 80/2003 ini harus melalui proses tender bila ada pembangunan. "Kalau mengacu kepada Keppres ganti rugi ya ganti rugi saja, dan kalau pembangunan ya pembangunan saja, inilah yang masih dikaji lagi," ucapnya

Dia menambahkan, bila ada bangunan kodam yang hendak diganti ini sebenarnya sudah dikaji sejak Desember tahun lalu, tapi pihaknya tetap melakukan kajian terhadap Keppres dan segera mengeluarkan suratnya.

Setelah itu, pihaknya melaksanakan perjanjiannya. Sedangkan adanya drainase yang disumbat oleh salah seorang pengusaha angkutan di Jalan Pertahanan, Kelurahan Timbang Deli, Eldin akan langsung menanyakan hal ini kepada lurah yang mengeluarkan surat ketika itu. Kemudian, masalah pembongkarannya pihak Pemko Medan segera melakukan fasilitasi terhadap persoalan ini.

Ketika ditanyakan lagi, kapan bisa semuanya tuntas diselesaikan, Eldin hanya menjawab segera mungkin diselesaikan persoalan fly over Amplas. "Kami mau semuanya segera diselesaikan," bilangnya.

Tak hanya itu, terkait persoalan aset kodam ini juga akan segera dipanggilnya Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan khususnya panitia pembebasan lahan. Sehingga, pelaksanaannya bisa diketahui sudah seberapa jauh penyelesaiannya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Kota Medan, Musadad menegaskan, pihaknya segera melakukan pembongkaran bila instansi terkait mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi, hal ini juga menunggu adanya permintaan. "Kalau instansi ini membutuhkan, kami lakukan
pembongkaran," sebutnya.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SKNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Metropolitan Medan Departemen PU RI, Ir Simon Ginting menyampaikan, sudah selayaknya Pemko Medan membebaskan seluruh yang membuat kendala pengerjaan. "Kami sudah menyurati, makanya Pemko Medan ini harus segera mungkin melakukan pembebasan lahan," katanya.

Dia menambahkan, persoalan ini juga sebenarnya bisa merugikan Pemko Medan bila pada penyelesaian fly over Amplas tidak bisa dituntaskan segera mungkin. "Kami sudah siapkan semuanya, harusnya Pemko Medan segera melakukan pembebasan lahan," tegasnya.

0 comments: