Sabtu, 25 April 2009

Soal IMB Hotel JW Marriott dan Cambridge

Demo Ke Cambridge, Masa Dilempar Bangkai Tikus

MEDANtoday 14.41 WIB Persoalan dua bangunan tinggi di Kota Medan, Hotel JW Marriott dan Cambridge belum juga usai. Walau kedua manajemen perusahaan property ini berkilah memiliki izin, tapi lebih dahulu Pemko Medan mengakui kedua bangunan ini hanya memiliki izin sebatas 12 lantai, sedangkan kelebihan ketinggiannya masih dikonsinyasi sebesar Rp1,2 miliar di Pengadilan Negeri Medan.

Kedua bangunan tinggi yang menghalangi manuver pesawat ketika hendak landing di Bandara Polonia Medan ini, memang sudah diperbolehkan, hanya saja diminta untuk memasang lampu sensorik di masing-masing gedung. Kemudian, bangunan lainnya tidak akan dibolehkan dibangun sebelum dipindahkannya Bandara Polonia.

Mengetahui hal ini, sekitar 20-an mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (ALMASU) mendatangi Gedung Cambridge meminta instansi hukum segera memeriksa dan menangkap oknum yang telibat dalam permasalahan izin bangunan ini.

"Kedua bangunan ini jelas tidak memiliki izin, karena kedua bangunan Cambdrige dan Hotel JW Marriott ilegal, kami minta keduanya dibongkar," ucapnya koordinator aksi ALMASU, Iwan OK depan Cambridge. Anehnya, pada aksi itu sempat ada keanehan, sejumlah masa diduga dilempar bangkai tikus yang berasal dari gedung Cambridge. Syukurnya, bangkai tikus kecil tersebut tidak mengenai para mahasiswa yang sedang berorasi di depan gedung itu.

Pada mahasiswa ini juga menuntut instansi pemerintah dan kepolisian agar segera mengambil tindakan terhadap bangunan bermasalah seperti Cambridge dan Hotel JW Marriott. Kemudian, para mahasiswa ini meminta komitmen pengelola gedung ini agar bertanggung jawab terhadap apabila ada kecelakaan pesawat, serta meminta kepada Pj Wali Kota Medan untuk mundur apabila tidak mampu membuat Kota Medan semakin tertata.

Menjawab hal ini, Kuasa Hukum Cambridge, Zulhairi SH yang berasal dari Kantor Pengacara Rehman Basri SH mengatakan, gedung Cambridge ini memiliki izin. Sehingga sangat tidak mungkin kalau bangunan berdiri tanpa izin, jelas sebuah pelanggaran. Untuk itu, kalau para mahasiswa menuntut untuk dipelihatkan izin, tentunya pihaknya tidak bisa memberikan. "Silahkan saja tanya kepada instansi terkait," sebutnya.

Ketika disampaikan adanya pengakuan Pemko Medan, bahwa gedung Cambridge dengan kelebihan 12 lantai tidak memiliki izin, Zulhairi menyampaikan, harus Pemko Medan memberikan sikap, bukan sebaliknya membenturkan investor kepada para masyarakat. Hal inikan sangat tidak relevan.

Di tempat terpisah, Sekda Medan, Dzulmi Eldin menyampaikan, kedua bangunan ini masih belum bisa diputuskan. Kemudian, tim perumus masih tetap bekerja untuk mencari solusi dari persoalan dua gedung ini. Namun, untuk persoalan dua gedung ini Departemen Perhubungan RI, sudah menyampaikan surat kepada kedua gedung ini agar memasang alat sensor. "Jadi kami tetap rumuskan untuk mencari solusi terhadap persoalan gedung ini," katanya.

0 comments: