Rabu, 18 Maret 2009

Soal Sertifikat Lahan 90 Hektar A Siong Terkuak

HARIAN SORE 'HARI INI'

Soal sertifikat lahan 90 Hektar di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Belawan, Pemko Medan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan terkait keabsahan sertifikat lahan tersebut terkuak karena di lahan 90 hektar itu ada 50 sertifikat yang sudah diterbitkan Kepala Kantor (Kakan) BPN Sumut dan Kakan BPN Medan.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Abdul Hakim, harus diupayakan agar permasalahan keabsahan sertifikat lahan itu tidak berlarut-larut penyelesaiannya. “Pada pertemuan selanjutnya, kedua pejabat tersebut harus dihadirkan. Tidak hanya itu, kelengkapan dokumentasi pengeluaran sertifikat harus disertakan,” kata Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, dokumentasi itu diperlukan untuk mengetahui dengan jelas, atas nama siap terakhir sekali keabsahan sertifikat sebelum diurus oleh A Siong alias Eddy Sutanto.

Untuk mengetahui persis bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut, adalah A Siong dan dua pejabat Kakan BPN itu. “Jadi, mereka harus dihadirkan, agar dapat diketahui bagaimana modus operandi penerbitan sertifikat tersebut,” kata Abdul Hakim Siagian yang caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi A, Zakaria Bangun SH meminta staf BPN agar menyampaikan hal tersebut kepada atasan mereka dan secara resmi dewan akan mengundang kedua pejabat BPN. menenggarai adanya permainan yang selama ini dilakoni pejabat-pejabat di BPN dalam menerbitkan sertifikat.

Untuk itulah, Komisi A mengetuk hati nurani petinggi-petinggi di BPN Sumut dan Medan, agar terbuka dalam menyelesaikan permasalahan sertifikasi lahan yang keabsahannya masih harus dipertanyakan.

“Kita tidak mau rakyat yang juga memiliki bukti pengelolaan lahan, dipermainkan begitu saja oleh oknum-oknum yang merugikan rakyat,” kata Zakaria Bangun.[darwinsyah]

0 comments: