Rabu, 18 Maret 2009

Hotel JW Marriott Tidak Ganggu Lalu Lintas Polonia

*Adimistrator Polonia Sudah Ingatkan Dinas TKTB


HARIAN SORE 'HARI INI'


(08.31 WIB) Surat IMB Hotel JW Marriott bukan saja mengundang pertanyan. Tapi, Kawasan Keselamatan Batas Operasional Penerbangan (KKOP) masih tertahan oleh Dirjen Perhubungan Udara mengundang tanda tanya publik.


Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 81 tahun 89 tentang batas KKOP yang menyangkut batas ketinggian maksimal 45 meter, radius 4 kilometer dari bandara dan kawasan horizontal. Hingga detik ini JW Marriott tidak memegang izin KKOP. Namun, hotel ini sudah beroeperasi samapai saat ini lalu lintas penerbangan di bandara udara Polonia tidak mengalami kendala secara signifikan.


Kepala Administrator Bandara Polonia, Yuli Sadoso diruang kerjanya kepada HARI INI Selasa (17/03 ) tadi pagi menjelaskan, Dirjenhub sudah mengeluarkan surat izi KKOP yang berisikan tantang ketinggian bangunan dari batas ketinggian maksimal 45 meter dari permukaan tanah, radius 4 kilometer dari bandara dan kawasan horizontal. Kami sudah ingatkan Walikota Medan melalui Dinas Tata Kota dan Bangunan Medan pada tahun 2006 dan instansi terkait lainnya.


Ketika ditanyakan mengenai lalu lintas udara dibandara Polonia sejak beroperasi JW Marriott, pihak bandara polonia mengalah artinya pihak Administrator Bandara Polonia membentuk tim untuk mengantisipasi dan mengalihkan prosedur pendaratan dan take off (tinggal landas) pesawat.

Ia menegaskan, “Jangan ada lagi bangunan yang berpotensi mengganggu operasional bandara” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Medan, Drs Hendra DS diruang kerjanya tadi pagi mengatakan dengan terbentuknya tim khusus pengawas proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tim ini akan melakukan pengawasan terhadap mitra-mitra, di antaranya Dinas Perhubungan, kebersihan, Pertamanan, Pekerjaan Umum, TKTB, Tarukim, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, yang anggarannya menggunakan APBD 2009. agar hal-hal seperti ini terjadi lagi dikemudian hari.


Dia menambahkan, meminta agar Pemko Medan mendesak SIMB Hotel JW Marriott agar segera mengurus rekomendasi dari Dirjenhub di Jakarta.Rekomendasi tersebut perlu dikantongi Hotel milik asing tersebut, karena keberadaan JW Marriott sangat penting bagi citra bagi Medan Metropolitan karena hotel tersebut mempunyai prestise bagi perkembangan kota ini.


Terkait pelanggaran izin penambahan pembangunan 15 tingkat dari 12 tingkat yang diizinkan Pemko Medan. Sangat menyesalkan keluarnya izin tersebut secara lisan menyetujui SIMB yang 15 tingkat tersebut akan diundang ke DPRD D Medan untuk dimintai pertanggungjawaban dan penjelasannya. “Kita akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai penjelasan dan mencari solusi terbaik.” Jelasnya.


Menanggapi soal izin KKOP dari Dirjenhub Walikota Medan, Pj Walikota Drs Afifuddin Lubis MSi menegaskan bahwa tidak tahu menahu masalah KKOP yang hingga saat ini masih belum dikeluarkan oleh Dirjenhub. Pemko Medan hanya ingin menyelesaikan SIMB yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


“Saya tidak tahu itu, tanyakanlah dia, kenapa Dirjenhub tidak memberikan izin KKOP tersebut,” cetusnya.


Menanggapi KKOP yang masih tertahan, Dirjen Perhubungan Udara, Budi Suyitno Mulyawan melalui telepon seluler di Jakarta tadi pagi menjelaskan dengan singkat kepada HARI INI, bahwa kawasan Medan untuk saat ini masih belum dapat mendirikan bangunan di atas 45 meter dari permukaan tanah, sebelum pangalihkan bandara udara ke Kualanamu karena mengganggu operasional penerbangan di kawasan Bandara Polonia.[darwinsyah]

Credit Foto: [wins@/HARI INI]

0 comments: