Selasa, 11 Agustus 2009

EKONOMI To Day

TPK Hotel Berbintang Sumut Capai Rata-rata 43,81%

MEDAN Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Sumatera Utara pada Juni 2009 mencapai rata-rata 43, 81%, atau naik 12,04% poin dibanding TPK hotel Mei 2009 sebesar 31,77%.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Drs Alimuddin Sidabalok MBA mengatakan, bila menurut klasifikasi hotel, TPK hotel bintang empat mencapai 48,65% dan merupakan TPK hotel tertinggi dibanding kelas hotel berbintang yang lain. Sedangkan TPK hotel terendah adalah hotel bintang dua yang hanya mencapai 34,28%.

Alimuddin juga mengungkapkan, rata-rata lama tamu asing dan domestik pada hotel berbintang di Sumut di bulan Juni 2009 mencapai 1,47 hari, yang mengalami penurunan 0,01 hari dibandingkan rata-rata lama menginap pada bulan Mei 2009.

Dia menyebutkan, rata-rata lamanya menginap tamu asing pada Juni 2009 turun 0,08 hari jika dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu domestik pada bulan Juni 2009 turun 0,01 hari dibandingkan bulan Mei 2009.

“Secara keseluruhan, rata-rata lama menginap tamu asing pada bulan Juni 2009 sebesar 1,72 hari, lebih tinggi dibandingkan tamu domestik yakni 1,43 hari. Ini menunjukkan animo wisatawan mancanegara (wisman) datang berkunjung ke Medan dan Sumut mulai meningkat,” ujarnya.

Penertiban Aset Pemprovsu di Dishub Diskriminatif

MEDAN Rencana pengosongan aset rumah milik pemerintah di bawah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Perhubungan Pemprovsu menuai masalah. Pasalnya, surat pengosong rumah yang dikeluarkan oleh Pemprovsu seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemprovsu Naharuddin Dalimunte, untuk pengosongan rumah dinas yang kini ditempat oleh Widodo mantan Wakdis Perhubungan ini dinilai diskriminatif. Soalnya, pengosongan rumah tersebut, dengan dalih untuk rumah dinas Sekda Pemprovsu juga hanya akal-akalan.

Dari data yang diperoleh wartawan Senin (10/8), pengosongan rumah dinas yang akan dilakukan oleh Dishub Pemprovsu, terhadap rumah dinas kini ditempati oleh Widodo selama ini adalah salah satu agenda dalam menertibkan aset Pemprovsu. Celakanya, penertiban aset dengan cara mengosongkan rumah dinas yang salam ini ditempati oleh keluarga maupun pejabat eks pegawai Pemprovsu khususnya SKPD Dishub, tidak semua dilakukan.

Seperti beberapa rumah dinas aset Pemprovsu yang dikelolah Dishub di antaranya, ruamh dinas di Jalan Hayam Wuruk No 32 yang kini ditempat oleh keluarga almarhum Amin barus pegawai Dinas Pertanian, rumah dinas dijalan Kapten Muslim eks Kantor Speksi Dishub, rumah dinas di jalan penerbangan, rumah dinas di jalan STM eks kantor Fery, rumah dinas jalan Mongonsidi, rumah dinas jalan Binjai dan rumah dinas di Belawan.

Menanggapi hal itu, LIPPSU (Lembaga Independent Pemerhati Pembangunan Sumut), Azhari Sinik, kini telah melakukan investigasi dan mengumpulkan data sejumlah aset Pemprovsu yang kini masih liar dan ditempat oleh orang-orang yang bukan haknya. Karena, alasan Dishub Pemprovsu untuk mengosongkan rumah dinas yang kini ditempati Widodo juga perlu dipertanyakan.

Sebab, kuat dugaan pengosongan rumah tersebut dengan dalih untuk kepentingan pemerintah dan akan digunakan untuk rumah dinas Sekdaprovsu sah-sah saja, Namun, dibalik itu LIPPSU justru mengendus ada niat buruk yang dilakukan oknum Kadishub yakni untuk mencari muka dan bisa mengamankan posisi jabatannya. “ Kita minta Gubsu harus telaah kembali soal rencana pengosongan rumah dinas dibawah naungan SKPD Dishub Sumut. Karena, LIPPSU mengendus ada unsur tidak baik dibalik itu semua, “ tandas Direktur Ekskutif LIPPSU Azhari AMS, pada wartawan, Selasa (11/8).

Lebih lanjut dikatakan, kalau memang rumah dinas yang ada selama ini dikosongkan, mengapa hanya rumah yang kini ditempat widodo saja. Padahal, rumah dinas yang kini ditempat keluarga Alm Amin Barus di jalan Hayam Wuruk no 32, juga tempatnya sangat strategis jika memang benar pengosong rumah dilakukan dengan dalih untuk kepentingan rumah dinas Sekdaprovsu.

Artinya, pengosong rumah dinas harus dilakukan secara serempak dan tidak ada kesan diskriminatif. Karena itu, LIPPSU, kini terus melakukan pendataan terhadap sejumlah aset Pemropsu yang sebagian kini telah dijual, dengan prosedur hanya di bawah tangan. Tanpa mengacu pada peraturan dan undang-undang berlaku, katanya mengakhiri.

0 comments: