Jumat, 17 April 2009

DPPR Medan Desak Walikota Bentuk Kelengkapan BPPT

12.00 WIB Terkait belum lengkapnya perangkat di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, Komisi C DPRD Kota Medan mendesak Walikota Medan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan struktur kelengkapan di badan tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Medan Jamhur Abdullah, Jum’at (17/4) dalam rapat dengan Kepala BPPT Kota Medan Wiriya Alrahman.“Kita meminta Walikota segera memenuhi dan membentuk kelengkapan struktural di BPPT,” katanya.

Menurut Jamhur, kelengkapan tersebut sangat mendesak dalam rangka mengefektifitaskan fungsi BPPT sebagai Badan Pelayanan Perizinan satu atap, di Kota Medan. Desakan DPRD Medan tersebut bukan ditargetkan dalam waktu dua bulan bisa terrealisasi.

“Dua bulan ke depan peraturan Walikota itu bisa diselesaikan, dan pada bulan delapan itu bisa dijalankan, pada bulan 10 test case dan pada bulan sepuluh bisa dituangkan dalam APBD,” ungkap Jamhur.

Sementara itu, Kaban BPPT Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, badan yang dipimpinnya sejak dilantik pada 13 Maret 2009 lalu belum dilengkapi dengan struktur. “Banyak hal yang perlu disiapkan, dan itu ada empat unsur di antaranya hardware, softwar, brainware, dan sistem,” ungkapnya.

Terkait struktural di BPPT, ungkap Wiriya, kepala badan membawahi empat sub bidang, di antaranya bidang usaha perdagangan dan perindustrian, bidang pelayanan ketertiban, bidang tata ruang lingkungan hidup serta bidang kesehatan dan konstruksi.

Wiriya juga mengatakan, dari analisisnya 41 perizinan kemungkinan akan bisa dikelola BPPT dan 25 dari 73 perizinan dikembalikan ke SKPD teknis.

0 comments: