Kamis, 09 April 2009

Atribut Kampanye Masih Berkeliaran di Medan Deli

HARIAN SORE 'HARI INI'

MEDAN 10.31 WIB Pemilu kemrain, sejumlah atribut kampanye dan baliho partai di sejumlah ruas jalan di kawasan Kecamatan Medan Deli. Seperti di jalan-jalan, becak bermotor, angkutan umum, tiang-tiang listrik dan telepon dan tempat umum masih dapat ditemui oleh kita.

Bahkan, bagi Parpol dan peserta Pemilu yang tidak mengindahkan imbauan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Paswaslu) Sumut, akan dikenakan tindak pidana Pemilu pasal 269 UU No 10 Tahun 2008 tentang penyelenggara Pemilu bagi anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pantauan HARI INI dilapangan, dari masa tenang kemarin hingga pagi ini masih banyak terpajang stiker yang menempel permanen, baliho caleg baik DPRRI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, Bendera dan lambang Parpol di jalan-jalan kecamatan Medan Deli. Seperti sepanjang jalan Titi Papan, Bendera parpol PDIP, Barnas, Demokrat, PBR dan stiker maupun Baliho dari PAN Zunifasman Caleg DPRD Medan no urut.1, Racmad Munte Caleg DPR RI no 8 disimpang pertemuan Marelan raya. Dijembatan Marelan bendera dari parpol PDS, Gerindra, PDP, PKD dan di Pasar III Marelan Raya bendera PKS, Gerindra, PPI (Partai Pemuda
Indonesia) serta Baliho Caleg Golkar, OK Chaidir dilingkungan XII.

Selain itu, dikawasan KIM I Mabar Caleg Pan DPRD Provinsi Sumut No.4, Adi Munasip, Usaha Tarigan Caleg DRD Medan no.10, Martinus Managkis Caleg DPRD Medan no.8 dari PPRN, Panda Nababan Caleg PDIP, dan Caleg Golkar Noorfina Winora DPR RI no urut 20 di simpang Dobi dan tempat-tempat lain yang mengganggu ruang publik di Kecamatan Medan Deli.

Padahal, jelang H-1 atribut parpol dan foto caleg harus sudah bersih. Dari kondisi yang ada, terlihat bahwa Parpol dan caleg peserta Pemilu tidak mengindahkan imbauan KPUD Sumut dan Panwaslu yang merupakan perpanjangan dari KPU Pusat karena masih memajang poster caleg dan lambang Parpol di jalanan.

Dinas Pertamanan Pemko Medan, bersama Satpol PP, Kapoltabes, KP3 Belawan, KPU, Panwaslu dan sejumlah Camat dan muspika lainnya. Melakukan penertiban terhadap sejumlah atrbut parpol tersebut. Namun, penertiban tersebut masih belum maksimal karena keterbatasan jumlah personil. hal ini diungkapkan, Kepala Satpol PP, Musaddat. Dia menambahkan, dengan jumlah 300 personil Satpol PP dan dibantu pihak kepolisian sepertinya tidak mungkin penertiban ini selesai pada hari ini. “kita hanya memfokuskan wilayah inti kota Medan saja,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Panwaslu Dapil I Kota Medan, Bambang Abimayu SH, menyambut baik apa yang dilakukan parpol dan caleg yang mempunyai inisiatif untuk menurunkan baliho dan spanduknya sendiri. “Selama ini baliho telah mengganggu ketertiban umum, untuk itu kita berharap para caleg supaya menurunkan semua atribut mereka. Jika tidak, kami akan menurunkannya karena sudah memasuki minggu tenang ,” jelasnya.

Menurut Ketua Panwaslu Sumut, Ikhwaluddin Simatupang, kepada HARI INI dinihari tadi mengatakan, sebelumya pihaknya telah melayangkan surat ke seluruh pimpinan wilayah Parpol peserta Pemilu. Dan diharapkan, melalui layangan surat yang diberikan kepada pimpinan wilayah Parpol peserta Pemilu itu hendaknya dipatuhi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution. Dikatakannya, foto caleg peserta Pemilu mulai dari DPRRI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sertta atribut kampanye lainnya harus sudah bersih namun hingga hari ini masih banyak terdapat atribut kampanye dikawasan Medan. Padahal sebelumnya
kita telah menyurati para caleg dan parpol untuk segera membersihkan. (darwinsyah)

0 comments: