Selasa, 28 April 2009

Soal Dugaan Pungli

Dewan Segera Panggil Kadisperindag

MEDANtoday— Terkait pungutan liar (Pungli) yang mewabah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, anggota DPRD Medan dari Komisi C, Zulkifli Husein SE, meminta instansi milik Pemko Medan tersebut segera menghentikannya.

“Walikota Medan harus berperan aktif untuk mengusut dan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perindag Medan, karena membiarkan pungli tersebut terjadi,” ujar Zulkifli Husein, baru-baru ini. Zulkifli Husein menegaskan, praktek pungli di Dinas Perindag Medan memang sangat meresahkan para pelaku usaha dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Praktek tersebut memang sudah berlangsung lama, namun tidak ada pihak yang dapat menghentikannya. “Pungli di Disperindag terkoordinir dengan baik. Tidak mungkin Kepala Dinas Perindag Medan, HT Basyrul Kamali MM, tidak mengetahuinya dan malah membiarkan praktek tersebut berlangsung,” ujar Zulkifli.

Selama ini, pelaku usaha dan UKM sangat dirugikan oleh pungli yang dilakukan oknum-oknum di Disperindag Medan. Untuk itu DPRD Medan, bersedia menampung keluhan dan pengaduan para pelaku usaha dan UKM, untuk ditindaklanjuti.

“Kita juga dalam waktu dekat ini akan mengirim surat pemanggilan terhadap Kadis Perindag Medan terkait pungutan liar,” ujarnya. Mengenai jarangnya Kepala Dinas masuk kantor di saat jam-jam kerja karena doyan ke Jakarta, Zulkifli Husein, mengatakan, tindakan Kadis Perindag Medan tersebut sangat tidak disiplin.

“Bagaimana melayani masyarakat dengan baik, jika Kepala Dinasnya jarang masuk kantor,” kesalnya. Akibat jarangnya Kepala Dinas masuk kantor, membuat kinerja bawahan tidak tentu arah dan praktek korupsi dengan jalan pungutan liar pun tidak terpantau Kadis.

Diketahui, praktek pungli di Disperindag Medan, dimulai dari petugas loket yang mematok harga kelender Rp 20.000 untuk mendapatkan formulir pengisian permohonan izin SIUP, TDP dan HO.

Setelah itu, pelaku usaha dan UKM dibebankan uang maf Rp 5000 sampai Rp 10.000/satu izin. Kalau dihitung satu hari masuk 50 izin berarti sudah terkumpul uang Rp 20.000 x 50 berkas = Rp 1 juta ditambah biaya uang maf Rp 10.000 x 50 = 500.000 x 3 izin jadi Rp1.500.000. Jadi Rp 1.500.000 + Rp 1 juta menjadi Rp 2.500.000/hari dan kalau dikalikan selama sebulan 30 hari uang pungli sudah terkumpul Rp 2.500.000 x 30 = Rp 67.750.000 dan kalau setahun ? Uang itu belum termasuk pengurusan izin usaha perdagangan mulai HO, SIUP dan TDP.

Berdasarkan Perda No. 10 tahun 2002, pengurusan SIUP di retribusi Rp 150.000 namun dibebankan kepada pelaku usaha Rp 350.000, demikian juga kalau HO diretribusi Rp 715.000 dikenakan Rp 900.000 sampai 1 juta demikian juga di TDP kalau retribusi Rp 150.000 dikenakan Rp 350.000/izin. Jadi hitung sendiri, berapa uang yang mengalir dan terkumpul dari pengurusan izin tersebut.

Ketika hal ini coba dikonfirmasi, Kadis Perindag Medan Drs Basyrul Kamal MM, tidak berhasil ditemui.

0 comments: