Selasa, 28 April 2009

Sidang Pelanggaran Pileg Yusup Pardamean


Keterangan Ketua Panwaslu Kota Medan tak Bisa Jerat Terdakwa

MEDANtoday Setelah skor selama 3 tiga jam, sidang kasus pelanggaran pemilihan umum legislatif (Pileg) dengan terdakwa Yusuf Pardamean Nasution, persidangan kembali dilanjutkan Majelis Hakim, Indrawaldi SH di Pengadilan Negeri Medan, Senin kemarin.

Di mana Majelis hakim melanjutkannya dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui Lukman Nur Hakim selaku penasehat hukum terdakwa.

Pada persidangan tersebut, Lukman menuturkan bahwa tuntutan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan F Ginting didalam persidangan yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara denda Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan karena didakwa telah melanggar UU NO 10 Tahun 2008 tentang pelanggaran Pemilihan Umum legislatif gugur demi hukum.

Untuk itulah kepada majelis hakim agar segera membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Alasannya, karena dimulai diproses penyidikan dari Panwas Kota Medan kepada pihak penyidik Polri hingga pada kejaksaan ini melewati masa waktu yang sudah ditentukan oleh Undang-undang No.10 Tahun 2008.

Dalam prosesnya, Panwas Kota Medan melaporkannya kepada pihak kepolisian pada 21 Maret 2009, dan baru dilimpahkan kepada penuntut umum kejaksaan pada tanggal 17 April 2009, dengan demikian ini sudah melewati batas waktu ketentuan yang telah diatur dalam pasal UU No.10 Tahun 2008 yakni 14 hari, karena rentan waktu dari pihak kepolisian kepada penuntut umum sudah memakan waktu 28 hari.

Selanjutnya kalau sampai putusan dari pengadilan ini sudah memakan waktu sudah 38 hari, padahal proses hukumnya adalah 32 hari. Selain itu, menurut penasehat hukum tedakwa, bahwa keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak bisa mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana tidak seorang pun orang yang melihat terdakwa membagikan uang dalam kampanyenya di Lapangan Pertiwi di Jalan Bilal pada 18 Maret lalu.

Keterangan saksi-saksi menuturkan bahwa saksi hanya melihat terdakwa membeli makanan para pedagang sate dan pedagang makanan asongan yang mendatangi terdakwa agar dagangan mereka untuk dibeli. Selain itu juga keterangan saksi Ketua Panwaslu Kota Medan, Aswin yang menuturkan bahwa dirinya hanya mendengarkan laporan dan tidak ada di lokasi pada saat kampanye dilakukan.

Sehingga keterangan ini pun tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa melanggar peraturan pemilu seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan F Ginting dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. Sementara itu Majelis Hakim, Indrawaldi SH, menunda persidangan hingga Selasa untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

0 comments: