Selasa, 28 April 2009

Disbubpar Diminta Tindak Tegas Hiburan Malam Menyalahi Jam Operasional

MEDANtoday Semua hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, pub dan live music menyalahi jam operasional. Dari hasil penelusuran tim DPRD Medan ke tempat hiburan malam hampir semua diskotik tidak mematuhi ketentuan jam tanyang sesuai dengan SK Walikota Medan nomor 556/7718/2006 tentang ketentuan operasional hiburan malam yakni buka jam 21.00 dan tutup jam 02.00 WIB dan hari Minggu tutup jam 03.00 Wib dini hari.

“Kita melihat Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan Kota Medan dibawah pimpinan Drs.Maju Siregar tidak punya potensi untuk menata hiburan malam. Faktanya, banyak hiburan malam yang beroperasi melampui batas bahkan sampai jam 4 dan jam 5 pagi baru tutup. Untuk itu, harus ada kemauan yang tegas oleh Disbudbar Medan, agar Medan bisa terjaga dari kenyamanan,‘ kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Yohana Pardede pada wartawan Selasa (28/4).

Lebih lanjut, kata Yohana begitu disapa, seharusnya Kadisbudbar yang baru, sebelum menduduki jabatan sudah tau apa yang dikerjakan. Di mana, selama ini masalah parawisata dan kebudayaan sangat potensi untuk dikembangkan.

Termasuk masalah dunia hiburan malam, bila ditata dengan apik diyaikini para pengusaha hiburan malam pasti mau mentaati peraturan tersebut. Namun, yang terjadi hampir semua hiburan malam tidak mau peduli terhadap kententuan tersebut.

Bahkan cendrung hiburan malam ada yang “diplihara’ oleh oknum-oknum pejabat Dinas Parawisata, ucapnya. Mantan Maneger KAMPAK PSMS Medan ini, bila persoalan terus begini tidak ada tindakan tegas terhadap hiburani malam bisa diasumsikan ada apa-apa di balik itu. Ini artinya, Pj Walikota Medan juga salah menempatkan Maju Siregar yang berlatarbelakang pendidikan ke Disbudbar, tidak akan peduli terhadap generasi muda. Yang mana dunia hiburan malam rentan dengan peredaran narkotika.

“Kita berharap kalau memang tidak mampu untuk menata semua pelaku dunia usaha hiburan malam agar tertib dan mematuhi kententuan yang ada, sebaiknya Pj Walikota untuk mengevaluasi Kadisbubar. Ini artinya, menempatkan pejabat yang “abal-abal” alias tidak tau tugas dan foksi yang dilakukan, “ katanya.

0 comments: