Kamis, 16 April 2009

Soal Perda 33

Kadishub Bohongi Abang Becak


MEDAN 10.42 WIB abang becak dari Paguyuban Keluarga Peduli Becak (PKBP), tuding Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan pembohong terkait peraturan daerah (Perda) no 33.

Hal tersebut dikatakan Apentrik Tobing, Sekretaris PKBP Kamis (16/4) di DPRD Medan, saat bertemu dengan sejumlah anggota dewan diantaranya Jamhur Abdullah, Abdurrahim ST, Zakaria Rasyidi dan Daniel Pinem.

“Pada pertemuan semula, Kadishub mengatakan sesuai dengan perda no 33, kepemilikan becak atas nama perusahaan. Padahal dalam perda kepemilikan itu tidak diaturnya, kalo begitu dia bohong,” ungkapnya dengan nada lantam.

Apentrik juga mengatakan, Kadishub Kota Medan dalam pertemuan yang lalu itu mengatakan jika kepemilikan becak itu tidak boleh dengan nama sendiri. Namun ketika didesak isi perda tersebut Dearmando tidak bisa merinci. “Dia (Dearmando-red) mengatakan, mana hapal-hapal itu pak,” ucap Apentrik menirukan ucapan Dearmando.

Anggota DPRD Medan Abdurrahim Siregar ST langsung membuka buku perda namun tidak menemukan isi Perda no 33 yang isinya terkait kepemilikan becak oleh perusahaan.

Terkait hal ini Abdurrahim merasa heran dengan pernyataan kadishub kota Medan. “Saya heran seorang Kadis tidak memahami perda yang ada,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini Abdurrahim, mengatakan dewan akan melakukan pemanggilan terhadap Kadis Perhubungan Kota Medan untuk mempertanggungjawabkan hal itu.

Sementara itu, Pembina PKPB Rinaldi SH mengatakan, meminta Perda no 33 tersebut dicabut jika tidak berpihak kepada masyarakat. “Kita minta peraturan itu ditegakkan. Kalo memang Perda itu tidak memihak terhadap kepentingan masyarakat kita minta Perda itu dicabut,” ungkap Rinaldi.

Seperti diketahui, kasus PKPB tersebut udah kelimakalinya namun hingga kini masalahnya belum juga selesai. Dalam pertemuan tersebut disepakati Dewan akan mempertemukan kembali PKPB dengan sejumlah pihak terkait guna menyelesaikan masalah yang ada.

0 comments: