Sabtu, 08 November 2008

Estetika kota Medan terancam!

Spanduk politik diprediksi marak
Jumat, 17 Oktober 08

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Pemilu 2009 semakin dekat, sebuah pesta demokrasi yang paling ditunggu oleh para elit politik se-Indonesia. Namum Kota Medan terancam oleh spanduk-spanduk reklame politik tersebut. Akibatnya hal ini, dikhawatirkan estetika kota akan semakin semrawut.

Kasubdis Reklame Dinas Pertamanan Kota Medan Said Mozambiq mengatakan, ancaman membanjirnya reklame politik 2008 menyusul tidak dikenakannya retribusi. "Kami tidak mengenakan retribusi reklame politik. Tidak ada aturan yang mengatur retribusi ini," jelasnya pada wartawan di kantornya, Rabu (15/10).

Tidak hanya reklame politik katanya, reklame organisasi sosial kemasyarakatan lainnya pun tidak dipungut biaya. Namun yang jelas, koordinasi harus tetap dilakukan dalam pemasangan reklame politik itu.

Ketua Komisi D DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengakui hal ini. Kata dia untuk reklame sosial-politik memang tidak dipungut bayaran oleh pemerintah Kota Medan. "Makanya kalau memang hal itu penting, ajukan revisi peraturan daerah ke DPRD," sebutnya.

Menurut Albert Kang Direktur PT Multigrafindo Advertising melalui telefon seluler kepada Waspada Online tadi malam, menyatakan papan reklame atau spanduk yang berisikan oleh reklame sosial-politik seharusnya mengadakan koordinasi dengan Dinas Pertamanan Kota Medan agar tata letaknya tidak mengganggu estetika kota" ujarnya.

"Sebaiknya pelaku politik dan penguasa iklan serta Dinas Pertamanan Kota Medan memperhatikan lebih jauh dampak tersebut agar tata letak kota tetap terjaga sebagaimana mestinya" tambahnya.

Said menambahkan jumlah reklame legal di Medan mencapai 500 titik lebih. Umumnya, reklame dari sektor korporat atau komersil mendominasi, disusul perbankan dan reklame even atau hiburan. Sementara jenis sewanya, lebih banyak sewa bulanan, tahunan dan sedikit mingguan ataupun harian.

Dia mengatakan saat ini sedikitnya ada ditemukan 50 titik reklame di Kota Medan. Reklame ini sifatnya temporer, namun relatif singkat, yakni satu hingga tiga hari. Umumnya reklame ilegal ini berkembang di pinggiran kota. "Sedikitnya ada 50 titik reklame ilegal yang kita bongkar. Namun diperkirakan masih banyak lagi titik reklame ilegal lainnya. Ini tidak dapat kami deteksi semuanya berhubung dengan sumber daya yang terbatas," jelasnya.

Diakui, reklame ilegal ini juga yang menghambat pihaknya untuk memaksimalkan retribusi dari reklame. Di sisi lain, Perda reklame juga dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi Kota Medan saat ini yang tergolong sudah maju. "Artinya, Perda ini harus direvisi secara mendalam dan matang. Kami sendiri sedang menyiapkan draf revisinya ke Pemko Medan. Mudah-mudahan 2009 ini terealisasi," katanya.

Terkait retribusi reklame, pihaknya menargetkan sekitar Rp14,3 miliar untuk tahun 2008. Namun target ini sudah terealisasi dan bahkan over target sebab hingga Oktober, retribusi reklame sudah mencapai sekitar Rp17,6 miliar.

0 comments: